Apakah cara keras masih disebut dakwah, ketika targetnya harus mengakui dan mengikuti dengan terpaksa. Ini mungkin dakwah didasari nafsu, terkesan keliru dan salah arah.
Jikapun pemangku kebijakan ingin memberikan sedikit penghormatan kepada sang kyai atau guru ngaji Bukankah bisa dianggarkan dengan istilah insentif kyai dan guru ngaji yang distribusinya bisa langsung ke rekening kyai dibayarkan tiap bulan atau per-triwulan.