Diskursus nasab batalnya nasab Ba’alwi (habaib) di Indonesia yang dimotori ulama Banten K.H. Imaduddin utsman al-Bantani (Kiai Imad), telah membawa perubahan besar dalam dunia ilmu pengetahuan agama di Indonesia. Pengajaran paham keagamaan yang semula hanya berupa doktrin yang harus diterima seperti kewajiban memuliakan keturunan Rasulullah, kini bukan hanya digugat tentang mana dalil yang mewajibkannya tetapi lebih jauh, dipertanyakan mana sebenarnya keturunan asli dari Nabi Muhammad SAW.
Pemikiran progresif dan revolusioner dari Kiai Imad yang berbasis dalil, data dan argument yang kuat belum bisa dipatahkan oleh para pengkritiknya. Kiai Imad berpendapat bahwa tidak ada dalil khusus yang mewajibkan menghormati keturunan Rasulullah. Menurutnya dalil-dalil yang dipakai selama ini adalah dalil-dalil untuk ahli bait Nabi yang terbatas kepada keluarga Nabi yang hidup di zaman Nabi tidak mencakup keturunannya sekarang. Begitu pula tentang pengakuan sebagai keturunan Nabi Muhammad SAW, menurut Kiai Imad, tidak boleh diterima jika tidak disertai dengan bukti dan data yang jelas. Dalam penelitiannya yang mendalam pula, Kiai Imad telah membuktikan melalui kajian historis-genalogis dan hasil uji tes Y-DNA, bahwa klan Ba’alwi yang memperkenalkan diri dengan gelar habib, menurut Kiai Imad, terbukti bukan keturunan Nabi Muhammad SAW. Berbagai sanggahan berupa buku dan tulisan telah dijawab dengan buku dan tulisan pula, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, baik yang berbahasa Indonesia maupun Bahasa Arab, tetapi semuanya dapat dipatahkan oleh Kiai Imad dengan dalil-dalil dan bukti-bukti yang valid.
Terakhir, pada bulan Juli 2026, viral sebuah kitab berjudul “Al-Khulashah al-Nafisah” yang membantah Kiai Imad. Buku berbahasa Arab itu ditulis oleh Ustad Supriyanto (Mbah Ryan) yang menggunakan nama pena Ibnu Harjo al-Jawi. Dalam kitab itu, Mbah Ryan menyusun berbagai narasi pembelaan terhadap batalnya nasab Ba’alwi. Mbah Ryan mengaku menulis buku tersebut hanya dalam waktu dua hari penuh. Awalnya Kiai Imad enggan membantah kitab Mbah Ryan itu, menurutnya dalil-dalil kitab itu tidak jauh berbeda dengan para pembela nasab Ba’alwi lainnya, jadi untuk membantahnya cukup membaca kitab-kitabnya yang sudah ada. Tetapi karena mendapatkan permintaan dari para ulama akhirnya Kiai Imad menjawab kitab Al-Khulasah al-Nafisah itu dengan kitab yang ia beri judil “Qami’ al-Masawi Jawabu imaduddin Utsman al-Bantani ‘an al-Khulashah al-Nafisah li Ibnu Harjo al-Jawi fi Tahqiqi buthlani Nasabi Ba’alwi”. Dalam kitabnya itu Kiai Imad mengaku mengarangnya hanya dalam waktu satu hari setengah.
Bila kita perhatikan puluhan karya-karya Kiai Imad yang berbahasa Arab, tidak ada keterangan berapa hari ia mengarang suatu kitab, tetapi dalam kitab ini ia menyampaikan keterangan bahwa ia mengarangnya hanya dalam waktu satu setengah hari. Nampaknya hal itu dilakukan sebagai sindiran kepada Mbah Ryan yang dalam kitabnya mengatakan bahwa ia mengarangan dalam waktu dua hari.
Dalam kitab Qami’ al Masawi itu, Kiai Imad menyanggah dalil-dalil pembelaan Mbah Ryan dengan menyajikan bukti, kaidah nasab dan interpretasi logika yang tajam. Ketika Mbah Ryan menganalogika munculnya nama Abdullah dengan munculnya nama Ahmad bin Isa, kiai Imad membantah tegas. Menurut Mbah Ryan, kemunculan suatu nama baru dalam data anak seorang tokoh yang tidak ditulis di kitab sebalumnya dapat diterima seperti nama Ahmad bin Isa yang dalam kitab abad ke-4 tidak ditulis sebegai anak Isa al-Rumi lalu muncul di abad ke-5 Hijriyah. Menurut Kiai Imad, Jika seorang penulis menggunakan lafaz tegas/pasti (lafdz qāṭi‘) mengenai jumlah anak seseorang, maka itu menjadi bukti bahwa keturunannya terbatas pada jumlah tersebut, tidak bertambah dan tidak berkurang. Contohnya jika ia menggunakan jumlah ismiyah seperti: “Maka keturunannya dari tiga anak” (fa‘aqibuhū min tsalātsati ibnā’). Bagi para ahli nasab (nassābah), ini adalah lafaz pasti tentang pembatasan anak yang melanjutkan keturunan (al-mu‘aqqibīn), sehingga tidak boleh setelah zaman penulis tersebut muncul anak berketurunan selain dari yang tiga itu. Berbeda halnya jika ia menggunakan jumlah fi’liyah seperti: “Maka ia berketurunan dari tiga anak” (fa-a‘qaba min tsalātsati ibnā’) atau “Zaid melahirkan Bakar”, maka ini tidak bersifat membatasi (ghairu qāṭi‘). Demikian pula jika menggunakan huruf min yang bermakna sebagian (min at-tab‘īḍiyyah), seperti “Maka di antara anak-anaknya…”. menurut Kiai Imad, penulis kitab Sirr As-Silsilah Al-Alawiyyah ketika menyebutkan anak-anak Isa bin Muhammad menggunakan jumlah fi’liyah: “Dan Isa melahirkan Al-Husain bin Isa” (hal. 49 cetakan Maktabah Al-Haidariyyah). Penggunaan kata kerja (fi‘il) ini membuktikan ia tidak membatasi anak Isa hanya pada Al-Husain. Artinya, sebenarnya ia tahu Isa punya anak lain, namun tidak disebutkan karena ada faedah tertentu seperti meringkas (al-ikhtiṣār). Oleh karena itu, munculnya nama anak lain selain Al-Husain kelak—seperti Ahmad bin Isa—adalah hal yang dimungkinkan.
Masih banyak lagi adu argument yang menarik dari kitab Qami’ al-masawi karya Kiai Imad ini. Dalam penutup Kiai Imad mengatakan: “Kesimpulannya, upaya Ibn Harju Al-Jawi untuk membela nasab Ba’alawi yang batal ini tidak berhasil. Ia tidak mampu menghadirkan satu pun kitab nasab sebelum abad ke-7 H yang mencatat bahwa Abdullah adalah anak dari Ahmad bin Isa; ia juga tidak mampu menghadirkan satu pun kitab sebelum abad ke-9 H yang mencatat bahwa Alawi adalah saudara dari Jadid. Dengan kegagalan Ibn Harju dalam membuktikannya, maka status keluarga Ba’alawi tetap bertahan sebagai pihak yang bukan keturunan Al-Husain (Asyraf Husainiyyah), dan bukan pula bagian dari keluarga Bait Abi Alawi yang disebutkan dalam kitab As-Suluk. Mereka hanyalah para pengklaim (muddā‘ūn) dalam kedua hal tersebut. Kita memohon kepada Allah husnul khatimah dan menjadikan akhir amal kita sebagai pengangkat derajat di dunia dan akhirat. Kitab jawaban atas Ibn Harju Al-Jawi dalam membuktikan batalnya nasab Ba’alawi ini diselesaikan pada malam Sabtu, 16 Shafar tahun 1448 Hijriah. Saya menuliskannya dalam waktu satu setengah hari.”
Oleh: Didin Syahbudin