Tradisi nyantri di Makkah juga dilanjutkan pada zaman Sulthan Agung Tirtayasa (1651-1683) dengan mengirim rombongan yang dipimpin Santri Betot tahun 1651.
PERTANYAAN:Apa hukum merekam pembicaraan orang lain yang disampaikan hanya kepada yang hadir tanpa sepengetahuannya? JAWABAN:Merekam pembicaraan orang lain dalam pembicaraan khusus untuk pendengar saja tanpa sepengetahuan dan seizin pembicara adalah haram, karena maksud apa yang disampaikan pembicara itu khusus untuk diri pendengar diwaktu itu saja bukan untuk orang lain, sedangkan ketika direkam maka ada kemungkinan...