PERTANYAAN:Bagaimana jika orang yang bertato ingin bertaubat, apakah wajib menghilangkan tatonya? JAWABAN:Menurut Imam al-Bujairimi jika ia bertato sejak sebelum balig maka tidak wajib menghilangkan tato; jika bertato setelah balig maka jika karena suatu hajat, misalnya sebagai tanda dalam suatu pekerjaan, maka tidak wajib dihilangkan; jika tanpa ada hajat apapun ketika membuatnya maka wajib dihilangkan jika...