
SURAT PERNYATAAN SIKAP MASYARAKAT
DITUJUKAN UNTUK
KAPOLDA JATIM DAN POLRES TUBAN
Dengan Hormat,
Kami, Umat Masyarakat terdiri dari berbagai elemen masyarakat Tuban, Bojonegoro (PWI LS, FKPP Tuban, PGN (Patriot Garuda Nusantara), JHS (Jamaah Hidayatus Sholihin), JUPCB (Jaringan Umat Peduli Cagar Budaya), Tiban Suruan, YPI At Tafsir, Jamaah Tahlil, Pemuda Anty Korupsi Tuban & Bojonegoro), yang tergabung dalam Aliansi Umat Peduli Situs Mbah Bonang, perkenankan kami untuk menyampaikan pernyataan sikap terkait penanganan hukum yang dinilai lambat atas kasus yang menimbulkan kegaduhan ditengah tengah masyarakat seperti yang merambah di Winongan Pasuruan hingga ada 2 (dua) Korban anak bangsa ditahan yang mana pada saat itu muncul adanya gerakan massa yang berpotensi menimbulkan adanya pertumpahan darah antar anak bangsa (Habaib dan Masyarakat) akan tetapi berkat ridlo Allah dapat diatasi, disusul kasus pembongkaran makam palsu di Madura, di Madiun dll.
I. Pokok Permasalahan
Telah terjadi penyebaran informasi dengan menyampaikan pernyataan atau kalimat yang di ucapkan oleh Si Husen Ba’aghil di video dan di Duga mengandung unsur kebohongan atau informasi palsu dan bisa berakibat pembohongan terhadap publik atau dengan kata lain isu hoaks, karena video tersebut di upload atau di unggah melalui media sosial, bahkan sebagai mana yang kami ketahui tayangan tersebut juga sudah di salin dan atau di repost ulang oleh beberapa user id lainnya sehingga sudah tersebar luas atau sudah viral dan menjadi opini public, adapun narasi atau kalimat yang disampaikan oleh orang yang ada dalam tayangan video TikTok tersebut kami anggap bertolak belakang dengan fakta sejarah makam sunan Bonang yang berlokasi di kabupaten Tuban, yang mana area tersebut sudah ditetapkan sebagai cagar budaya nasional yang tentunya tindakan apapun yang terkait perubahan terhadap zona, struktur, penggunaan lahan dan sesuatu hal yang berkaitan dengan area atau lokasi cagar budaya tersebut harus berdasarkan kebijakan pemerintah dalam hal ini adalah institusi/ lembaga/ departemen terkait yang memiliki otoritas penuh dalam menetapkan dan melindungi cagar budaya nasional situs makam sunan Bonang. Perbuatan ini diduga melanggar Pasal 45A ayat (3) UU ITE yang merujuk Pasal 28 ayat (1), (2) dan (3) yang mengatur tentang penyebaran berita bohong dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 6 tahun dan / atau denda maksimal Rp. 1 milyar dan Pasal 263-264 UU 1/2023 Penyebaran Berita Bohong: Menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong yang sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dapat dipidana Penjara 2 – 6 Tahun.
Terdapat dugaan pembongkaran, penggantian nisan, dan pemakaman baru di area Makam Sunan Bonang oleh Sdr. Husen Ba’aghil tanpa izin dari Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI Jatim dan Pemkab Tuban. Makam Sunan Bonang merupakan situs dan Cagar Budaya nasional berdasarkan UU No. 11 Tahun 2010. Tindakan ini diduga melanggar Pasal 66 UU Cagar Budaya dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Sebagaimana diketahui bahwa Husein Ba’aghil ada dan telah laporkan ke Kepolisian baik di Polres Tuban maupun di Polda Jatim dan telah berjalan cukup lama. Hingga saat ini belum ada perkembangan signifikan, pemanggilan pihak terkait terkesan lambat, dan muncul kekhawatiran laporan tersebut tidak ditindaklanjuti atau dihilangkan alias di SP 3 kan. Tentunya akan menjadikan Kondisi ini malah memperparah ketidakpercayaan publik terhadap penegakan hokum yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
Dugaan keterlibatan Si Husein Ba’agil hingga 90% sebagaimana pernyataannya yang diunggah dalam medsos Tiktok yang menyampaiakan dirinya terlibat dalam proses pembongkaran dan pemakaman tersebut. Dimana warga masyarakat atau umat yang berziarah sejak 2011 an banyak menanyakan kenapa area Komplek makam Mbah Bonang itu berubah dengan adanya nisan nisan baru? Dapat dilihat di samping timur, selatan dan barat area makam Mbah Bonang banyak perubahan dengan adanya nisan baru berjejer rapat seakan tanpa jarak serta terdapat banyaknya nisan lama yang terbuat dari batu andesit telah hilang.
Dugaan adanya upaya pengkaburan sejarah Walisongo dan perjuangan kebangsaan diantaranya adalah oleh pihak Habaib (seperti pernyataan bahwa Walisongo dari keturunan Ba’alawi Yaman).
II. Pernyataan Sikap
Ingat siapa yang melanggartentang penyebaran berita bohong dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 6 tahun dan / atau denda maksimal Rp. 1 milyar dan
Ingat Menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong yang sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dapat dipidana Penjara 2 – 6 Tahun.
III. Permohonan Kepada Bapak Polda Jatim dan Polres tuban
Demi menjaga wibawa hukum dan melindungi warisan budaya bangsa, kami memohon Bapak Polda Jatim dan Polres tuban:
Kami siap menyerahkan seluruh bukti dan keterangan yang diperlukan. Penanganan cepat dan terbuka dari negara sangat dibutuhkan agar kegaduhan di masyarakat tidak meluas.
Kami meyakini bahwa penegakan hukum yang tegas dan cepat terhadap kasus ini adalah kunci untuk menjaga ketertiban, melindungi warisan budaya bangsa, dan memulihkan rasa keadilan masyarakat.
Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan. Atas perhatian dan tindakan Bapak Presiden, kami ucapkan terima kasih.
Tuban, 18 Mei 2026
Hormat kami,
Koordinator Aksi
Muhammad Zaki Faqih Ainun Na’im Mr.