Oleh: Didin Syahbudin
Nama Faqih Muqaddam sering disebut dalam sejarah keagamaan di Yaman, khususnya oleh kelompok Ba’alwi, sebagai sosok ulama besar yang berpengaruh. Namun, hasil penelitian KH Imaduddin Utsman Al Bantani mengungkap bahwa klaim mengenai keberadaan dan otoritasnya tidak memiliki dasar historis yang valid. Kajian ini berusaha menyoroti berbagai manipulasi sejarah yang digunakan untuk memperkuat klaim keberadaan Faqih Muqaddam.
Menelusuri Keberadaan Faqih Muqaddam
Menurut tradisi Ba’alwi, Faqih Muqaddam disebut sebagai seorang ahli hadits dan fiqih yang wafat pada tahun 653 Hijriah. Namun, KH Imaduddin menegaskan bahwa tidak ditemukan bukti keberadaannya dalam kitab-kitab klasik para ulama Yaman yang terpercaya. Tidak ada catatan mengenai karya tulisnya, murid-muridnya, atau kontribusi akademiknya yang dapat diverifikasi. Hal ini menunjukkan bahwa klaim terhadap Faqih Muqaddam sebagai ulama berpengaruh perlu dipertanyakan.
Menguak Strategi Ba’alwi dalam Mempromosikan Faqih Muqaddam
KH Imaduddin mengidentifikasi beberapa algoritma yang digunakan kelompok Ba’alwi untuk memperkuat klaim mereka tentang sosok Faqih Muqaddam:
Memahami Prinsip Dzonni dan Qat’i dalam Ilmu Fiqih Nasab
Dalam kajiannya, KH Imaduddin menekankan pentingnya prinsip dzonni dan qat’i dalam memahami sejarah nasab:
a. Dzonni
Klaim yang hanya didasarkan pada dugaan atau asumsi tanpa bukti kuat. Banyak orang mempercayai kisah Faqih Muqaddam tanpa dasar historis yang memadai.
b. Qat’i
Klaim yang memiliki kepastian dan dapat dibuktikan dengan sumber yang valid. KH Imaduddin menegaskan bahwa memaksakan klaim tanpa dasar kuat adalah tindakan yang salah dan bisa menjadi dosa.
Kritik terhadap Kepercayaan yang Tidak Berdasarkan Fakta Sejarah
KH Imaduddin mengkritisi masyarakat yang masih mempercayai keberadaan Faqih Muqaddam hanya berdasarkan dugaan (dzonni). Penelitian telah menunjukkan tidak adanya catatan historis yang valid mengenai tokoh ini dalam kitab-kitab para ulama Yaman yang terpercaya. Ia menegaskan bahwa mempercayai sesuatu tanpa bukti historis adalah kesalahan intelektual dan dapat menyesatkan.
Dalil dan Kitab Referensi
KH Imaduddin merujuk pada beberapa kitab yang menunjukkan tidak adanya jejak Faqih Muqaddam dalam sejarah Islam Yaman, antara lain:
a. Kitab Al-Muhaddab karya Muhammad bin Ali Al-Qal’i, yang mencatat ulama-ulama mazhab Syafi’i di Yaman tanpa menyebut Faqih Muqaddam.
b. Kitab As-Suluk, yang mencatat murid-murid Muhammad bin Ali Al-Qal’i, tetapi tidak menyebut nama Faqih Muqaddam.
c. Kitab Al-Arbain karya Ali Abil Hasan bin Jadid, yang juga tidak mencantumkan nama Faqih Muqaddam sebagai murid atau ulama.
Dari hasil kajian KH Imaduddin Utsman Al Bantani dapat kita tarik kesimpulan, bahwa klaim mengenai Faqih Muqaddam sebagai tokoh berpengaruh dalam sejarah keislaman Yaman, sebagai cucu Baginda Rasulullah SAW, tidak memiliki dasar yang kuat. Tidak ada bukti historis yang mendukung eksistensinya, baik dalam bentuk kitab, murid, maupun catatan ulama kontemporer pada masanya. Oleh karena itu, penting untuk mengkaji ulang setiap klaim sejarah dengan pendekatan ilmiah agar tidak terjebak dalam narasi yang tidak berbasis fakta.