Menguak Sosok Fiktif Faqih Muqaddam Ba’Alwi Melalui Kajian KH Imaduddin Utsman Al Bantani

Posted by: Kang Diens 24-Mar-2025 Tidak ada komentar

Oleh: Didin Syahbudin

Nama Faqih Muqaddam sering disebut dalam sejarah keagamaan di Yaman, khususnya oleh kelompok Ba’alwi, sebagai sosok ulama besar yang berpengaruh. Namun, hasil penelitian KH Imaduddin Utsman Al Bantani mengungkap bahwa klaim mengenai keberadaan dan otoritasnya tidak memiliki dasar historis yang valid. Kajian ini berusaha menyoroti berbagai manipulasi sejarah yang digunakan untuk memperkuat klaim keberadaan Faqih Muqaddam.

Menelusuri Keberadaan Faqih Muqaddam

Menurut tradisi Ba’alwi, Faqih Muqaddam disebut sebagai seorang ahli hadits dan fiqih yang wafat pada tahun 653 Hijriah. Namun, KH Imaduddin menegaskan bahwa tidak ditemukan bukti keberadaannya dalam kitab-kitab klasik para ulama Yaman yang terpercaya. Tidak ada catatan mengenai karya tulisnya, murid-muridnya, atau kontribusi akademiknya yang dapat diverifikasi. Hal ini menunjukkan bahwa klaim terhadap Faqih Muqaddam sebagai ulama berpengaruh perlu dipertanyakan.

Menguak Strategi Ba’alwi dalam Mempromosikan Faqih Muqaddam

KH Imaduddin mengidentifikasi beberapa algoritma yang digunakan kelompok Ba’alwi untuk memperkuat klaim mereka tentang sosok Faqih Muqaddam:

  1. Penciptaan Sejarah Palsu
    Kelompok Ba’alwi membangun narasi sejarah tanpa sumber yang kuat, mengklaim bahwa Faqih Muqaddam memiliki pengaruh besar di Tarim, Yaman.
  2. Penggunaan Surat Palsu
    Mereka menciptakan dokumen yang mengklaim adanya komunikasi antara Faqih Muqaddam dan ulama besar seperti Sa’duddin Addzifari, meskipun tidak ada bukti otentik yang mendukung klaim ini.
  3. Reinterpretasi Tokoh Sejarah
    Faqih Muqaddam dihubungkan dengan berbagai tokoh sejarah tanpa bukti konkret, hanya untuk memberikan kesan bahwa ia memiliki silsilah keilmuan yang kuat di kalangan para ulama besar, padahal tidak ada bukti atau catatan sejarah.
  4. Manipulasi Sumber Sejarah
    Kitab-kitab yang ditulis jauh setelah masa yang diklaim digunakan sebagai bukti, meskipun tidak memenuhi standar sebagai sumber primer, akibatnya sumber sekunder yang jauh masanya tidak bisa dijadikan patokan yang kokoh.
  5. Klaim Keturunan Nabi
    Kelompok Ba’alwi mengklaim keturunan Nabi Muhammad sebagai dasar otoritas keagamaan mereka, meskipun nasab ini tidak dapat diverifikasi dengan standar keilmuan yang sahih.
  6. Argumentasi Silencio
    Dalam kasus di mana tidak ada bukti pendukung, mereka menggunakan logika bahwa ketidakadaan bukti bukan berarti tokoh tersebut tidak pernah ada.

Memahami Prinsip Dzonni dan Qat’i dalam Ilmu Fiqih Nasab

Dalam kajiannya, KH Imaduddin menekankan pentingnya prinsip dzonni dan qat’i dalam memahami sejarah nasab:

a. Dzonni
Klaim yang hanya didasarkan pada dugaan atau asumsi tanpa bukti kuat. Banyak orang mempercayai kisah Faqih Muqaddam tanpa dasar historis yang memadai.

b. Qat’i
Klaim yang memiliki kepastian dan dapat dibuktikan dengan sumber yang valid. KH Imaduddin menegaskan bahwa memaksakan klaim tanpa dasar kuat adalah tindakan yang salah dan bisa menjadi dosa.

Kritik terhadap Kepercayaan yang Tidak Berdasarkan Fakta Sejarah

KH Imaduddin mengkritisi masyarakat yang masih mempercayai keberadaan Faqih Muqaddam hanya berdasarkan dugaan (dzonni). Penelitian telah menunjukkan tidak adanya catatan historis yang valid mengenai tokoh ini dalam kitab-kitab para ulama Yaman yang terpercaya. Ia menegaskan bahwa mempercayai sesuatu tanpa bukti historis adalah kesalahan intelektual dan dapat menyesatkan.

Dalil dan Kitab Referensi

KH Imaduddin merujuk pada beberapa kitab yang menunjukkan tidak adanya jejak Faqih Muqaddam dalam sejarah Islam Yaman, antara lain:

a. Kitab Al-Muhaddab karya Muhammad bin Ali Al-Qal’i, yang mencatat ulama-ulama mazhab Syafi’i di Yaman tanpa menyebut Faqih Muqaddam.

b. Kitab As-Suluk, yang mencatat murid-murid Muhammad bin Ali Al-Qal’i, tetapi tidak menyebut nama Faqih Muqaddam.

c. Kitab Al-Arbain karya Ali Abil Hasan bin Jadid, yang juga tidak mencantumkan nama Faqih Muqaddam sebagai murid atau ulama.

Dari hasil kajian KH Imaduddin Utsman Al Bantani dapat kita tarik kesimpulan, bahwa klaim mengenai Faqih Muqaddam sebagai tokoh berpengaruh dalam sejarah keislaman Yaman, sebagai cucu Baginda Rasulullah SAW, tidak memiliki dasar yang kuat. Tidak ada bukti historis yang mendukung eksistensinya, baik dalam bentuk kitab, murid, maupun catatan ulama kontemporer pada masanya. Oleh karena itu, penting untuk mengkaji ulang setiap klaim sejarah dengan pendekatan ilmiah agar tidak terjebak dalam narasi yang tidak berbasis fakta.