Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Kedua tersangka tersebut adalah Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy, Jimmy Masrin (JM), serta Direktur PT Petro Energy, Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD).
Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/3/2025), sekitar pukul 16.36 WIB, keduanya tampak turun dari ruang pemeriksaan sudah mengenakan rompi tahanan oranye khas KPK.
“KPK telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi di LPEI, yaitu JM dan SMD, pada hari ini, Kamis, 20 Maret 2025,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di kantor KPK.
Asep menjelaskan bahwa terdapat indikasi benturan kepentingan antara pihak LPEI dengan debitur PT Petro Energy (PT PE). Menurutnya, telah terjadi kesepakatan awal yang bertujuan untuk mempermudah pemberian kredit tanpa melalui proses kelayakan yang semestinya.
“Kami menduga adanya konflik kepentingan antara pejabat LPEI dan PT PE, di mana terjadi kesepakatan untuk mempermudah pencairan kredit,” ungkapnya.
Tak hanya itu, pihak LPEI juga diduga tidak melakukan kontrol terhadap penggunaan dana kredit. Bahkan, pimpinan LPEI diduga memerintahkan bawahannya untuk tetap mencairkan kredit meskipun syarat dan kelayakan tidak terpenuhi.
“PT PE diduga memalsukan dokumen purchase order dan invoice sebagai dasar pencairan kredit. Mereka juga melakukan manipulasi laporan keuangan (window dressing) untuk terlihat lebih sehat dari kondisi sebenarnya. Selain itu, dana yang diperoleh diduga digunakan untuk tujuan yang tidak sesuai dengan perjanjian kredit,” tambahnya.
KPK menyatakan telah mengantongi cukup bukti untuk menetapkan JM dan SMD sebagai tersangka. Keduanya kini ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK, yang berlokasi di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur. Masa penahanan awal ini berlangsung mulai 20 Maret hingga 8 April 2025.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit LPEI. Salah satu di antaranya, Direktur Utama PT Petro Energy, Newin Nugroho, juga telah lebih dulu ditahan.
Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, mengungkapkan bahwa LPEI diketahui telah memberikan kredit kepada 11 debitur. Dari keseluruhan transaksi tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 11,7 triliun.
“Total potensi kerugian negara akibat pemberian kredit LPEI kepada 11 debitur ini diperkirakan mencapai Rp 11,7 triliun,” kata Budi Sukmo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/3).
Meski demikian, hingga saat ini KPK baru menetapkan tersangka dalam kasus kredit yang diberikan kepada PT Petro Energy. Berikut daftar lima tersangka dalam kasus ini:
KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam skema korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI.