الكتابة كناية سواء صدرت من ناطق أو من أخرس،
“Tulisan adalah kinayah. Sama hukumnya apakah ia muncul dari orang yang bisa bicara atau orang bisu” (I’anatuttalibin: 4/20)
Dalam pernikahan, apabila seorang ayah menulis “aku kawinkan engkau dengan putriku” itu tidak sah. Karena tulisan itu kinayah. Tulisan itu bisa sebagai hikayat saja atau hanya sedang belajar khat, atau makna sebenarnya. Yang mengetahui niat yang diinginkan dari tulisan itu hanya ayah tersebut. Dan saksi tidak bisa melihat niatnya. Maka ijab-qabul dengan tulisan tidak sah karena ia adalah kinayah yang bisa bermakna banyak. walau kemudian ia mengatakan bahwa niatnya betul-betul menikahkan, tetap seabgian para fuqoha menganggapnya tidak sah, kecuali dengan sarat-sarat tertentu yang akan penulis jelaskan.
Menyimpulkan bahwa ijab qabul suatu pernikahan dengan telepon tidak sah dengan mengqiyaskan kepada “tulisan ijab-qabul” tidak sah adalah kesalahan Syekh Zen bin Sumet dalam melakukan qiyas. Kesalahan Syekh Zen bin Sumet dalam qiyas itu karena ia keliru dalam proses qiyas yang disebut “Assabru Wattaqsim” (metode mengeluarkan illat atau alasan hukum) dari kitabah (tulisan). Lalu kekeliruan mengeluarkan alasan hukum “kitabah” itu menyebabkan ia keliru dalam menetapkan hukum.
Kekeliruan Syekh bin Sumet itu karena ia memandang “kitabah” (tulisan) itu sebagai alat. Lalu “alat” ini ia jadikan sebagai “illat hukum” kemudian menyamakan seluruh alat sebagai “illat”. Karena telepon adalah alat maka telepon ia anggap sebagai kinayah. Itu bangunan premis yang dibangun oleh Syekh Zen bin Sumet.
Dalam Ushul Fikih tidak semua sifat yang terdapat dalam hukum asal dapat dijadikan “illat” (alasan hukum). Sifat yang dapat dijadikan illat harus memenuhi tiga syarat: dzahiran, Mundabithan dan munasiban. Telepon dilihat dari dirinya sebagai alat tidak bisa dijadikan sebagai illat hukum, karena jika demikian, maka speaker yang digunakan sebagai alat ijab qabul-pun akan dianggap sebagai kinayah dan nikahnya tidak sah.
Lalu illat apa yang dihitung oleh ulama sehingga menjadikan tulisan sebagai kinayah? Tulisan dianggap kinayah karena tulisan itu bisa bermakna banyak. jika seseorang menulis “aku nikahkan anak perempuanku kepadamu”, yang demikian itu bisa betul-betul bermakna ia berniat menikahkan, bisa hanya sekedar membuat cerita fiksi, bisa hanya belajar khat dlsb. Maka, karena maknanya yang banyak itulah maka tulisan disebut kinayah, bukan dilihat dari sisi dia sebagai alat.
Maka hasil Bahsul Masail yang menggunakan pendapat Syekh Zen bin Sumet yang mengatkan telepon sebagai kinayah adalah kurang tepat dan perlu diperbaiki. Jikapun menghukumi nikah dengan telapon tidak sah maka dalilnya bukan karena telepon itu kinayah tetapi karena saksi tidak melihat wujud sang calon suami. Dan dalilnya bukan ucapan Syekh Zen bin Sumet tetapi dalilnya adalah semisal ucapan Imam Ruyani dalam kitab Bahrul Madzhab (14/139):
لو سمع الشاهدان لفظ المتعاقدين من وراء حائل وعرف صوتها والحائل ثوب فإن كان ضعيفًا يمنع من تحقيق النظر لا تجوز الشهادة، وإن كان خفيفًا يشف فيه وجهان: أحدهما: يجوز لأنه لا يمنع من مشاهدة ما وراءه، والثاني: لا يجوز لأن الاشتباه معه مجوز.
Hukum Nikah dengan Telepon dan Video Call
Lalu bagaimana sebenarnya hukum nikah melalui telepon dan video call menurut penulis. Berbeda dengan keputusan Bahsul Masail PWNU Jawa Timur yang memutuskan nikah dan video call tidak sah dengan dalil salah satu diantaranya adalah pendapat Syekh bin Sumet tersebut . Maka menurut penulis hukum nikah dengan telepon di tafsil, sedangkan nikah dengan video call sah secara mutlak.
Nikah dengan telepon sah jika wali nikah yang ada di Indonesia dihadiri dua orang saksi dan calon pengantin pria yang ada di Saudi Arabia dihadiri pula dengan dua orang saksi. Inilah yang penulis maksud dalam kitab penulis Al fikrah al Nahdliyyah:
والأحوط عندي حيث جوزنا عقد النكاح بالهاتف ان يكون كل الطرفين بحضرة شاهدي عدل.
“Dan yang lebih hati-hati menurutku ketika kita membolehkan akad nikah melalui telepon adalah hendaklah kedua belah pihak dihadiri dua orang saksi.”
Kalimat penulis dalam kitab Al Fikrah itu, penulis nyatakan setelah penulis menyebutkan perbedaan pendapat ulama-ulama Timur-Tengah tentang nikah dengan telepon. Diantara mereka ada yang melarang dan ada yang membolehkan walau saksi hanya ada di salah satu pihak. Penulis memahami pendapat ulama Timur Tengah yang membolehkan nikah melalui telepon walau saksi hanya ada di salah satu fihak itu, karena dalam madzhab selain Imam Syafi’i orang buta bisa menjadi saksi nikah. Walaupun saksi hanya melihat dan mendengar dari salah satu pihak, sedang di pihak penelpon ia hanya mendengar suara, maka dalam selain madzhab Sayfi’I sah, di qiyas dengan orang buta ketika bersaksi. Tetapi dalam madzhab Sayafi’I orang buta tidak bisa menjadi saksi nikah, oleh karena itu difihak sebelah juga harus ada saksi yang melihat dan mendengar ketika ia ber-qabul.
Hal itu senada dengan apa yang disebutkan dalam kitab Al-Majmu’ karya Imam Nawawi: