
Polemik dugaan perusakan cagar budaya di kawasan Makam Sunan Bonang kembali memanas. Setelah sempat dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), kasus tersebut kini dibuka kembali oleh Polres Tuban menyusul munculnya novum atau alat bukti baru dari pihak pelapor.
Kasus ini tidak lagi sekadar menjadi persoalan hukum biasa. Di tengah masyarakat, isu tersebut berkembang menjadi perdebatan mengenai pelestarian situs sejarah Islam Nusantara, keaslian kawasan makam wali, hingga kekhawatiran munculnya perubahan fisik pada area yang dianggap memiliki nilai sakral dan historis tinggi.
Senin siang, ratusan anggota Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah (PWILS) Kabupaten Tuban mendatangi Mapolres Tuban. Mereka membawa spanduk tuntutan dan meminta aparat penegak hukum serius mengusut dugaan perubahan nisan di kawasan makam Sunan Bonang.
Massa menilai perkara tersebut tidak bisa dipandang sepele karena menyangkut situs yang selama ratusan tahun menjadi pusat ziarah dan simbol dakwah Islam di tanah Jawa.
Dalam orasinya, sejumlah peserta aksi menyebut masyarakat memiliki hak moral dan konstitusional untuk ikut mengawasi keberadaan benda dan kawasan yang diduga masuk kategori cagar budaya.
Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan. Meski situasi tetap terkendali, atmosfer ketegangan tampak terasa karena kasus tersebut telah menjadi perhatian luas di media sosial maupun di tengah masyarakat Tuban.
Polemik bermula dari dugaan munculnya sejumlah nisan baru di area makam yang dinilai berbeda dari kondisi sebelumnya.
Pelapor, Kunarto, menyebut perbedaan itu tampak dari jenis batu, ukuran, bentuk, hingga material yang digunakan.
“Jenisnya berbeda, ukurannya berbeda, materialnya berbeda sehingga itu diduga ada yang baru,” ujarnya usai mengikuti gelar perkara khusus.
Menurutnya, perubahan fisik di kawasan yang memiliki nilai sejarah tinggi tidak boleh dilakukan sembarangan tanpa kajian ilmiah dan pengawasan otoritas kebudayaan.

Ia juga meminta penyidik menghadirkan ahli digital forensik untuk mendeteksi kemungkinan adanya nisan lama yang hilang atau diganti.
Permintaan itu menunjukkan bahwa kasus ini mulai bergerak ke arah pembuktian teknis dan ilmiah, bukan sekadar opini atau asumsi publik.
Pihak Polres Tuban menegaskan bahwa penghentian perkara sebelumnya bukan karena adanya perdamaian atau restorative justice.
Menurut kepolisian, SP3 diterbitkan semata-mata karena pada saat itu alat bukti dinilai belum cukup.
Kini, setelah pelapor menyerahkan novum baru, penyidik kembali membuka ruang pendalaman melalui gelar perkara khusus.
Dalam agenda tersebut, polisi turut mengundang Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah IX untuk memberikan pandangan terkait aspek cagar budaya dari kawasan makam.
Langkah itu dinilai penting karena perkara ini bukan hanya menyangkut dugaan pidana, tetapi juga menyentuh aspek sejarah, budaya, dan sensitivitas keagamaan.
Kasus ini juga menyeret nama Habib Husein Hasyim Baagil yang disebut dalam laporan sebagai pihak terlapor.
Habib Husein terlihat mendatangi Mapolres Tuban bersamaan dengan agenda gelar perkara khusus. Kehadirannya sempat memicu perhatian publik dan awak media.

Namun saat dimintai keterangan, ia membantah kedatangannya berkaitan dengan pemanggilan kasus tersebut.
“Agenda umum,” katanya singkat.
Ia juga meminta masyarakat tidak mudah terpancing provokasi, terutama komentar bernuansa rasis dan ujaran kebencian yang mulai bermunculan di media sosial.
Pernyataan tersebut muncul di tengah meningkatnya tensi diskusi publik yang sebagian mulai bergeser dari isu hukum ke sentimen identitas dan kelompok.
Makam Sunan Bonang bukan sekadar lokasi pemakaman biasa. Situs tersebut merupakan salah satu pusat ziarah Islam terbesar di Indonesia dan memiliki posisi penting dalam sejarah penyebaran Islam oleh Walisongo.
Karena itu, isu perubahan fisik sekecil apa pun di kawasan tersebut mudah memicu perhatian publik.
Pengamat budaya menilai polemik ini menunjukkan lemahnya tata kelola dan pengawasan situs-situs religi bersejarah di Indonesia. Di banyak tempat, perubahan kawasan makam atau situs tua kerap dilakukan tanpa dokumentasi akademik yang jelas sehingga memunculkan polemik di kemudian hari.
Di sisi lain, masyarakat juga semakin kritis terhadap upaya pelestarian sejarah dan mulai aktif melakukan pengawasan secara mandiri.
Kasus ini kini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang sensitif secara sosial dan keagamaan.
Jika tidak ditangani secara transparan dan berbasis pembuktian ilmiah, polemik dikhawatirkan dapat melebar menjadi konflik horizontal di tengah masyarakat.
Karena itu, banyak pihak meminta penyidik bersikap profesional, independen, dan terbuka terhadap keterlibatan ahli agar hasil penyelidikan benar-benar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun akademik.
Hingga kini, Satreskrim Polres Tuban masih mendalami alat bukti tambahan dan memeriksa sejumlah saksi. Polisi belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Sementara publik terus menunggu: apakah dugaan perubahan nisan di kawasan makam wali itu benar terjadi, atau justru menjadi polemik yang membesar karena lemahnya komunikasi dan pengelolaan situs sejarah. (KD)
Sumber: JTV
https://www.youtube.com/watch?v=Cv6mAKswnPA