Oleh: Mohammad Yasin al Branangiy al Liqo’iy
Acara dengan Tajuk:
SILATURROHMI KESULTANAN BANTEN
DAN BEDAH KAJIAN ILMIAH KH. IMADUDDIN
Bertempat di : Komp. Masjid Agung Banten No. 12 Kel. Banten Kasemen Kota Serang Banten
Pada tanggal : 25, 26 dan 27 Agustus 2023
Dalam kesempatan ini, penulis ingin menyampaikan analisis berkaitan dengan statement dan argumentasi Ust. Wafi (bersama Ust. Idrus Romli) seputar debat nasab Banten ;
(1) Ust. Wafi mengatakan : “Untuk membuktikan keSAHan nasab ba alwiy cukup kitab dua abad”
Ust. Wafi mengaku argumentasi yang dia ambil adalah milik Kiai Imad yang diabaikan.
TANGGAPAN PENULIS :
Penjelasan tentang CUKUP 2 ABAD LALU UNTUK MENSHOHEHKAN NASAB BA ALWIY TERTULIS DALAM KITAB NASAB itu ;
a. Ta’bir/’Ibaroh kitab itu tidak mencantumkan “sejak kapan hitungan 2 abad lalu tersebut”. Tapi Ust. Wafi tidak menyadari hal itu.
Dalam kasus nasab palsu ba alwiy, selama 550 tahun (sudah melampaui 2 abad) tertulis di kitab nasab, tapi (yang perlu diingat) DIAWALI DENGAN TIDAK TERTULIS selama 550 tahun.
b. Tertulis 2 abad lalu adalah HANYA SEBAGAI DATA PENDUKUNG, Ust. Wafi sendiri yang mengatakan.
Sebagai data pendukung tentunya harus mengikuti data primer atau sekunder. Kalau data primer dan sekunder tidak ada, maka data pendukung TIDAK ADA GUNANYA. Nama Ubaidillah tidak memiliki data primer dan sekunder, maka data pendukung berupa tertulis 2 abad tidak bisa dijadikan DALIL.
(2) Menurut Ust. Wafi, Kiai Imaduddin mengambil Qo’idah Fiqih terbalik ;
النافي مقدم على المثبت
kata Ust. Wafi : “Di dalam kitab Al Bahrul Muhith (j.6/32) disebutkan ;
النافي هل يلزمه الدليل؟
المثبت للحكم يحتاج للدليل بلا خلاف
Artinya : “dalam hal menafikan, apakah diharuskan ada dalil?
dalam hal menetapkan hukum diharuskan memiliki dalil, tanpa adanya perbedaan pendapat (di antara para ulama)”.
Ust. Wafi (DENGAN TEGAS) mengatakan : “KALAU MENGITSBAT WAJIB ADA DALIL, tidak ada pertentangan di antara ulama”
sampai pada pembacaan Ibaroh :
ولا يجوز نفي الحكم الا بالدليل كما لا يجوز اثباته
Artinya : “Tidak boleh menafikan hukum kecuali menggunakan dalil, sebagaimana tidak boleh menetapkannya (menetapkan hukum)”.
TANGGAPAN PENULIS :
Pernyataan dan argumentasi beserta ibaroh yang dibacakan Ust. Wafi, memperjelas pembatalan nasab ba Alwi oleh Kiai Imad berdasarkan argumentasi tersebut.
Ust. Wafi hanya sibuk menggunakan ibaroh untuk mematahkan argumentasi kiai Imad, padahal argumentasi itulah yang dipakai Kiai Imad untuk membatalkan nasab ba Alwiy.
Tuntutan Ust. Wafi dan kawan-kawannya adalah :
Para pembaca yang dimuliakan Allah SWT.
Nasab Ba Alawi terbukti terputus selama 550 tahun, sampai nama Ubaidillah disebutkan oleh Habib Ali al-Sakran (w.895 H) sebagai anak Ahmad bin Isa. Yaitu, dalam kitabnya al-Burqat al-Musyiqoh (kemudian disebut al-Burqoh).
Dalam kitab itu, Habib ali al-Sakran menyebutkan sebuah kosidah (terdiri dari bait-bait syair) tentang nasab Ubaid bin Ahmad bin Isa sampai ke Nabi Muhammad SAW. Kosidah itu ditulis oleh Syekh Jamaluddin Muhammad bin Muhammad bin Ahmad Gosyir al-Hadrami, ulama yang semasa dengan Habib Ali al-Sakran. Dalam kosidah itu ia memuji kakak (atau adik) dari Habib Ali al-Sakran yang bernama Habib Abdullah bin Abu Bakar (al-Sakran).
Dipahami dari kitab al-Burqoh ini ;
KH. Imaduddin telah membuktikan (kalau nama ABDULLOH dalam kitab as Suluk, itu bukan UBAIDILLAH dalam kitab al Burqoh al Musyiqoh) dalam artikel beliau yang berjudul “Rangginang dari Banten untuk Hanif Alatas”
Perlu penulis sampaikan bahwa :
UNTUK MENETAPKAN SUATU NASAB HARUSLAH ADA DALIL,
BEGITU JUGA UNTUK MEMBATALKANNYA DIPERLUKAN DALIL.
Itsbat nasab tidak dapat dihasilkan dengan HUSNUDZON.
Apabila ada nasab yang ditemukan (diketahui) PENETAPANNYA TANPA DALIL, maka TEMUAN tersebut dipastikan dapat menjadi DALIL UNTUK MEMBATALKAN NASAB yang terlanjur ditetapkan.
Dalam kasus NASAB PALSU BA ALWIY, telah ditemukan adanya penetapan/Itsbat nasab TANPA ADANYA DALIL oleh Habib Ali bin Abi Bakar asy Syakron dalam kitabnya al Burqoh al Musyiqoh (abad 9 H.). Itu artinya : Itsbat tersebut sama sekali tidak Shoheh.
Lalu di kemudian hari (sejak abad 9, 10, 11, 12, 13, 14 dan 15 H.) para pembaca mendengar adanya SYUHROH WAL ISTIFADLOH (selama 550 tahun syuhroh). Namun sayangnya Syuhroh tersebut tidak dapat dibenarkan, karena syuhroh yang dimaksud terbentuk dari Itsbat yang tidak Shoheh.
Jadi, syuhroh seberapa lamapun, pengakuan dari ulama’ sebanyak apapun (sekalipun sekaliber Muhaddits al Hafidz semua) dan husnudzon seyakin apapun, tapi PONDASI ITSBAT NASABNYA KELIRU dan TIDAK SHOHEH, maka menjadi runtuh seketika (Syuhrohnya). Itulah yang dialami oleh NASAB Ba Alwiy.
Kita kembali ke Ust. Wafi
Secara tidak sadar atau memang dia (yang didampingi Ust. Idrus Romli) tidak memahami situasi jalur nasab ba alwiy, Ust. Wafi menuntut DALIL PEMBATAL kepada lawan debat, padahal Dalil Pembatal tersebut tidak pantas ditanyakan, mengingat itsbatnya tidak benar.
Kalau itsbatnya saja sudah tidak benar, maka otomatis batal dengan sendirinya.
Sama halnya dengan sholat orang yang tidak berwudu’, tanpa datang hal yang membatalkan sholat sekalipun, sholatnya sudah tidak sah.
Ust. Wafi sudah membaca sendiri ibarotnya di atas.
CATATAN :
Salam Sehat Selalu