Para Ahli Fiqih dari Indonesia yang tergabung dalam wadah Majma’ Fuqoha Jawa mengadakan Nadwah (pertemuan ilmiyah) di Pesantren Al-Arbain Demak, hari Sabtu, 31 Januari 2026. Masalah yang dibahas dalam Nadwah ke-1 itu tentang nasab Ba’alwi ditinjau dari perspektif Syara, historis dan genetik. Selain itu, di bahas pula tentang adanya dugaan pemlasuan sejarah yang dilakukan oleh oknum-oknum Klan Ba’alwi.
Dalam Nadwah tersebut masing-masing para Fuqoha memberikan presentasi ilmiyah dalam Bahasa Arab. Para Fuqoha yang memberikan presentasi dalam Nadwah tersebut adalah: K.H. Imaduddin Utsman Al-Bantani (Pesantren NU Cempaka Kresek Tangerang Banten), DR. K.H. Abbas Bili Yachsyi (Pesantren Annadwah Cirebon), Gus Aziz Jazuli, Lc. M.H. (Pesantren Al-Mubarak Cinangka), K.H. KRT. Nur Ihya Hadinegoro, K.H. Ja’far Shodiq Fauzi (Pondok Pesantren Abu Syamsuddin Batu Ampar), K.H. Abdul Ghalib, DR. K.H.R. Ubaidillah Tamam Munji (Pesantren Asshuffah Rembang), K.H. Wahib Mahfudz (Pesantren Al-Huda Jetis Kebumen), K.H. Muharrar Hudari (Pesantren Al-Arbain Demak), K.H. Faqih Mudawam Hadinegoro (Pesantren sunan Ngerang Nahjatussalihin Ketua MUI Rembang), K.H. Ja’far Shiddiq (Pesantren Riyadul Huda Majalengka), K.H. Mahfudz Saleh Al-Hafidz (Pesantren Sunan Kalijogo Jatirogo Tuban), K.H. Umar Sonhaji Brebes, K.H. Ahmad Gazali (Pesantren Assaadah Tangerang Selatan Banten), K.H. Rofiq Masykur (Pesantren Futuhiyah Ali Masykur) Wonosobo, K.H. Abdul Jalil Masbahah (Pesantren Darussalam Mijen) Semarang Mursyid Naqsyabandiyah Khalidiyah, K.H. Matori (Bahsul Masail PCNU Semarang), K.H. Drs. Saifuddin Zuhri (Ponpes I’anatuttalibin Blimbing Malang), K.H. Ahmad Hasan (Pesantren Benda kerep Cirebon). Selain para Fuqoha, dalam Majma itu juga ikut memberikan peresentasi tokoh muda Cirebon, Roqi Maarif Syam.
Qararat (keputusan-keputusan) Nadwah ke-1 Majma Fuqoha Jawa kemudian ditulis dalam Bahasa Arab dan ditandatangani oleh para Fuqoha. di bawah ini adalah terjemah dari keputusan tersebut:
Qararat Majma’ Fuqoha Jawa
Pada Nadwah Pertama, 31 Januari – 1 Februari 2026, di Demak, Jawa Tengah, Indonesia, mengenai ketidakabsahan silsilah Ba’Alawi kepada Nabi Muhammad SAW:
Pertama: Kaum Ba’Alawi yang mengklaim keturunan dari Nabi Muhammad (saw) pada abad kesembilan Hijriah tidak dapat dibuktikan secara sah sebagai keturunan Nabi Muhammad (saw), karena silsilah mereka tidak sah dan tidak benar. Hal ini karena Ahmad ibn Isa, yang hidup pada abad ketiga Hijriah, tidak memiliki putra bernama Ubayd, sebagaimana dibuktikan oleh kitab-kitab nasab dari abad kelima, keenam, ketujuh, dan kedelapan Hijriah. Menurut kitab-kitab tersebut, keturunan Ahmad ibn Isa adalah tiga putra: Muhammad, Ali, dan Husayn. Tidak satu pun dari mereka memiliki putra bernama Ubayd, Abdullah, atau Ubaydullah. Adapun kitab “Abna’ul Imam fi Mishra wa Syam, adalah kitab palsu yang dibuat oleh Yusuf Jamal al-Layl Ba’alawi pada tahun 1425 H, kemudian dinisbahkan kepada Syekh Abu al-Mu’ammar Yahya ibn Tabataba (wafat 478 H). Demikian pula, kitab “Tsabat Ali ibn Jadid” adalah kitab palsu yang ditulis baru-baru ini dan kemudian dinisbahkan oleh Ba’alawi kepada Ali ibn Jadid. Syuhrah mereka adalah fenomena baru-baru ini, bertentangan dengan kitab-kitab silsilah kuno yang ditulis sebelum abad kesembilan. Syuhrah, istifadlah, atau tasamu’ diperbolehkan sebagai bukti garis keturunan di antara kita pengikut mazhab Syafi’i ketika tidak ada bukti yang menentang, seperti yang terjadi di sini (nasab Ba’alwi). Bukti ini ditemukan dalam kitab-kitab nasab abad kelima, keenam, ketujuh, dan kedelapan, yang tidak menyebutkan bahwa Ahmad ibn Isa memiliki seorang putra bernama Ubayd, Abdullah, atau Ubayd Allah.
Kedua: Kaum Ba’Alawi secara historis tidak dapat membuktikan garis keturunan mereka kepada Nabi Muhammad (saw), karena sebelas nama dalam rantai silsilah mereka, dari ‘Ubayd hingga Mawla Dawila, adalah tokoh fiktif dan imajiner yang keberadaannya tidak dibuktikan dalam teks-teks sejarah kontemporer. Mereka mungkin dimasukkan hanya untuk mengangkat garis keturunan mereka kepada Ahmad ibn ‘Isa tanpa pengetahuan, petunjuk, atau kitab suci yang jelas. Oleh karena itu, penyertaan nama-nama ini dalam rantai mereka secara historis tidak valid.
Ketiga: Kaum Ba’Alawi secara genetik bukan merupakan keturunan Nabi (saw). Hal ini karena hasil pengujian genetik pada kromosom Y untuk anggota keluarga Ba’Alawi menunjukkan bahwa mereka termasuk dalam haplogroup G-M201, khususnya di bawah mutasi genetik G-Y32613. Sementara itu, hasil untuk mereka yang garis keturunannya secara hukum dan historis telah disahkan sebagai keturunan Banu Hasyim di Mekah, Madinah, Yordania, Irak, Mesir, Yaman, dan wilayah lain menunjukkan bahwa mereka termasuk dalam haplogrup J1 (mutasi L859), seperti Qatadah (mantan Emir Mekah), Sulaymaniyah, dan keluarga penguasa Hasyimiyah di Yordania, Bani Al-Rassi (Imam Yaman), Al- Qandil di Mesir dianggap sebagai keturunan Nabi Muhammad (saw) karena kromosom Y diturunkan dari ayah ke anak tanpa perubahan. Jika Ali ibn Abi Talib termasuk dalam haplogrup J1, maka semua putra dan cucunya juga harus termasuk dalam haplogrup J1. Keluarga Ba’Alawi, yang termasuk dalam haplogrup G, secara genetik tidak mungkin merupakan Nabi Muhammad SAW jalur laki-laki. Ini menegaskan ketidakabsahan garis keturunan mereka, baik secara syara maupun historis, bahkan melalui adopsi atau kesetiaan.
Keempat: Kelompok Ba’Alawi telah terbukti memalsukan catatan sejarah, termasuk Sejarah Nasional Indonesia, sejarah Nahdlatul Ulama, dan sejarah tokoh-tokoh besar negara. Mereka juga membangun makam palsu di Indonesia dan mengaitkannya dengan tokoh kuno yang tidak dikenal.
Berdasarkan empat poin yang disebutkan, Majma Fuqoha Jawa merekomendasikan hal-hal berikut kepada pemerintah Indonesia:
Pertama: Melarang kelompok Ba’Alawi mengklaim sebagai keturunan dari Nabi Muhammad (saw).
Kedua: Menghukum mereka yang telah memalsukan sejarah dan membangun makam palsu sesuai dengan hukum Indonesia.
Damak, Indonesia, 1 Februari 2026
Daftar ulama yang menandatangani dekrit Simposium Majma Fuqoha Jawa: (sama seperti daftar nama di atas)
PARA AHLI FIKIH INDONESIA YANG TERGABUNG DALAM MAJMA’ FUQOHA JAWA PUTUSKAN NASAB BAALWI BATAL SECARA SYARA’, HISTORIS DAN GENETIK
Para Ahli Fikh dari Indonesia yang tergabung dalam wadah Majma’ Fuqoha Jawa mengadakan Nadwah (pertemuan ilmiyah) di Pesantren Al-Arbain Demak, hari Sabtu, 31 Januari 2026. Masalah yang dibahas dalam Nadwah ke-1 itu tentang nasab Ba’alwi ditinjau dari perspektif Syara, historis dan genetik. Selain itu, di bahas pula tentang adanya dugaan pemlasuan sejarah yang dilakukan oleh oknum-oknum Klan Ba’alwi.
Dalam Nadwah tersebut masing-masing para Fuqoha memberikan presentasi ilmiyah dalam Bahasa Arab. Para Fuqoha yang memberikan presentasi dalam Nadwah tersebut adalah: K.H. Imaduddin Utsman Al-Bantani (Pesantren NU Cempaka Kresek Tangerang Banten), DR. K.H. Abbas Bili Yachsyi (Pesantren Annadwah Cirebon), Gus Aziz Jazuli, Lc. M.H. (Pesantren Al-Mubarak Cinangka), K.H. KRT. Nur Ihya Hadinegoro, K.H. Ja’far Shodiq Fauzi (Pondok Pesantren Abu Syamsuddin Batu Ampar), K.H. Abdul Ghalib, DR. K.H.R. Ubaidillah Tamam Munji (Pesantren Asshuffah Rembang), K.H. Wahib Mahfudz (Pesantren Al-Huda Jetis Kebumen), K.H. Muharrar Hudari (Pesantren Al-Arbain Demak), K.H. Faqih Mudawam Hadinegoro (Pesantren sunan Ngerang Nahjatussalihin Ketua MUI Rembang), K.H. Ja’far Shiddiq (Pesantren Riyadul Huda Majalengka), K.H. Mahfudz Saleh Al-Hafidz (Pesantren Sunan Kalijogo Jatirogo Tuban), K.H. Umar Sonhaji Brebes, K.H. Ahmad Gazali (Pesantren Assaadah Tangerang Selatan Banten), K.H. Rofiq Masykur (Pesantren Futuhiyah Ali Masykur) Wonosobo, K.H. Abdul Jalil Masbahah (Pesantren Darussalam Mijen) Semarang Mursyid Naqsyabandiyah Khalidiyah, K.H. Matori (Bahsul Masail PCNU Semarang), K.H. Drs. Saifuddin Zuhri (Ponpes I’anatuttalibin Blimbing Malang), K.H. Ahmad Hasan (Pesantren Benda kerep Cirebon). Selain para Fuqoha, dalam Majma itu juga ikut memberikan peresentasi tokoh muda Cirebon, Roqi Maarif Syam.
Qararat (keputusan-keputusan) Nadwah ke-1 Majma Fuqoha Jawa kemudian ditulis dalam Bahasa Arab dan ditandatangani oleh para Fuqoha. di bawah ini adalah terjemah dari keputusan tersebut:
Qararat Majma’ Fuqoha Jawa
Pada Nadwah Pertama, 31 Januari – 1 Februari 2026, di Demak, Jawa Tengah, Indonesia, mengenai ketidakabsahan silsilah Ba’Alawi kepada Nabi Muhammad SAW:
Pertama: Kaum Ba’Alawi yang mengklaim keturunan dari Nabi Muhammad (saw) pada abad kesembilan Hijriah tidak dapat dibuktikan secara sah sebagai keturunan Nabi Muhammad (saw), karena silsilah mereka tidak sah dan tidak benar. Hal ini karena Ahmad ibn Isa, yang hidup pada abad ketiga Hijriah, tidak memiliki putra bernama Ubayd, sebagaimana dibuktikan oleh kitab-kitab nasab dari abad kelima, keenam, ketujuh, dan kedelapan Hijriah. Menurut kitab-kitab tersebut, keturunan Ahmad ibn Isa adalah tiga putra: Muhammad, Ali, dan Husayn. Tidak satu pun dari mereka memiliki putra bernama Ubayd, Abdullah, atau Ubaydullah. Adapun kitab “Abna’ul Imam fi Mishra wa Syam, adalah kitab palsu yang dibuat oleh Yusuf Jamal al-Layl Ba’alawi pada tahun 1425 H, kemudian dinisbahkan kepada Syekh Abu al-Mu’ammar Yahya ibn Tabataba (wafat 478 H). Demikian pula, kitab “Tsabat Ali ibn Jadid” adalah kitab palsu yang ditulis baru-baru ini dan kemudian dinisbahkan oleh Ba’alawi kepada Ali ibn Jadid. Syuhrah mereka adalah fenomena baru-baru ini, bertentangan dengan kitab-kitab silsilah kuno yang ditulis sebelum abad kesembilan. Syuhrah, istifadlah, atau tasamu’ diperbolehkan sebagai bukti garis keturunan di antara kita pengikut mazhab Syafi’i ketika tidak ada bukti yang menentang, seperti yang terjadi di sini (nasab Ba’alwi). Bukti ini ditemukan dalam kitab-kitab nasab abad kelima, keenam, ketujuh, dan kedelapan, yang tidak menyebutkan bahwa Ahmad ibn Isa memiliki seorang putra bernama Ubayd, Abdullah, atau Ubayd Allah.
Kedua: Kaum Ba’Alawi secara historis tidak dapat membuktikan garis keturunan mereka kepada Nabi Muhammad (saw), karena sebelas nama dalam rantai silsilah mereka, dari ‘Ubayd hingga Mawla Dawila, adalah tokoh fiktif dan imajiner yang keberadaannya tidak dibuktikan dalam teks-teks sejarah kontemporer. Mereka mungkin dimasukkan hanya untuk mengangkat garis keturunan mereka kepada Ahmad ibn ‘Isa tanpa pengetahuan, petunjuk, atau kitab suci yang jelas. Oleh karena itu, penyertaan nama-nama ini dalam rantai mereka secara historis tidak valid.
Ketiga: Kaum Ba’Alawi secara genetik bukan merupakan keturunan Nabi (saw). Hal ini karena hasil pengujian genetik pada kromosom Y untuk anggota keluarga Ba’Alawi menunjukkan bahwa mereka termasuk dalam haplogroup G-M201, khususnya di bawah mutasi genetik G-Y32613. Sementara itu, hasil untuk mereka yang garis keturunannya secara hukum dan historis telah disahkan sebagai keturunan Banu Hasyim di Mekah, Madinah, Yordania, Irak, Mesir, Yaman, dan wilayah lain menunjukkan bahwa mereka termasuk dalam haplogrup J1 (mutasi L859), seperti Qatadah (mantan Emir Mekah), Sulaymaniyah, dan keluarga penguasa Hasyimiyah di Yordania, Bani Al-Rassi (Imam Yaman), Al- Qandil di Mesir dianggap sebagai keturunan Nabi Muhammad (saw) karena kromosom Y diturunkan dari ayah ke anak tanpa perubahan. Jika Ali ibn Abi Talib termasuk dalam haplogrup J1, maka semua putra dan cucunya juga harus termasuk dalam haplogrup J1. Keluarga Ba’Alawi, yang termasuk dalam haplogrup G, secara genetik tidak mungkin merupakan Nabi Muhammad SAW jalur laki-laki. Ini menegaskan ketidakabsahan garis keturunan mereka, baik secara syara maupun historis, bahkan melalui adopsi atau kesetiaan.
Keempat: Kelompok Ba’Alawi telah terbukti memalsukan catatan sejarah, termasuk Sejarah Nasional Indonesia, sejarah Nahdlatul Ulama, dan sejarah tokoh-tokoh besar negara. Mereka juga membangun makam palsu di Indonesia dan mengaitkannya dengan tokoh kuno yang tidak dikenal.
Berdasarkan empat poin yang disebutkan, Majma Fuqoha Jawa merekomendasikan hal-hal berikut kepada pemerintah Indonesia:
Pertama: Melarang kelompok Ba’Alawi mengklaim sebagai keturunan dari Nabi Muhammad (saw).
Kedua: Menghukum mereka yang telah memalsukan sejarah dan membangun makam palsu sesuai dengan hukum Indonesia.
Damak, Indonesia, 1 Februari 2026
Daftar ulama yang menandatangani dekrit Simposium Majma Fuqoha Jawa: (sama seperti daftar nama di atas).