
Oleh: KH Nur Ihya Hadinegoro (Peneliti Manuskrip dan Kitab Sejarah)
Sejak dulu Umat Islam dihadapkan pada tantangan serius berupa fitnah akidah dan syariah yang seringkali bersumber dari pemahaman yang menyimpang dalam literatur-literatur tertentu. Salah satu yang paling klasik dan berbahaya adalah fitnah pendustaan yang mengaburkan batasan tentang hukum Allah.
Tercatat dalam kitab Tadzkirunnas (Kumpulan Kalam Habib Ahmad bin Hasan Al Attas) halaman 258-259, penulis menemukan teks yang sangat bermasalah. Teks tersebut memuat dialog antara Habib Umar bin Abdurrahman Al Attas, sosok yang tercatat sebagai orang pertama yang menggunakan gelar “Habib” di kalangan Ba’alawi dengan muridnya, Syekh Ali Baros.

Habib Umar berkata:
“Sekantong air yang engkau berikan untuk anak-anakku itu lebih baik daripada 600 kali ibadah haji dan umroh yang diterima oleh Allah SWT.”
Tulisan ini dibuat bukan dalam rangka protes tanpa dasar, melainkan upaya tashih (pelurusan) tentang pemahaman syariat Islam. Kita harus menyatakan secara lugas bahwa narasi di atas adalah bentuk pelecehan terhadap ibadah haji dan umrah.
Haji adalah rukun Islam, ibadah mahdah yang kedudukannya ditetapkan oleh nash Al-Qur’an dan Hadis mutawatir. Membandingkannya dengan amal sosial (memberi air), apalagi dengan klaim keutamaan 600 kali lipat haji yang diterima (mabrur), adalah tindakan yang meruntuhkan hierarki hukum Islam.
Sepanjang penelusuran penulis terhadap berbagai kitab mu’tabarah, tidak pernah ditemukan preseden ucapan sekontroversial ini, kecuali bersumber dari lingkaran Ba Alwi sendiri. Bahkan kitab-kitab Syiah pun tidak berani membuat perbandingan sedemikian rupa terhadap ibadah haji.
Jika pemahaman seperti ini dibiarkan, maka syariat Islam akan runtuh dan digantikan oleh pengkultusan individu. Kita memohon kepada Allah agar umat Islam dijauhkan dari fitnah akidah, syariah, dan sufiyyah yang menyesatkan hingga hari kiamat. Walloohu A’lam Bis showaab.