
GP Ansor Kota Tangerang resmi menyampaikan surat penolakan terhadap upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice dalam kasus dugaan tindak pidana yang menimpa Sahabat Ridha.
Surat tersebut ditujukan kepada Polres Metro Tangerang Kota dan secara khusus kepada Kapolres Metro Tangerang Kota. Dokumen itu diterbitkan di Kota Tangerang pada 13 Ramadhan 1447 H bertepatan dengan 3 Maret 2026 M, dengan perihal “Penolakan Restoratif Justice dan Permohonan Penahanan”, serta dilengkapi dua lembar lampiran.
Dalam suratnya, GP Ansor Kota Tangerang merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya tertanggal 22 September 2025 terkait perkara yang dialami korban Sahabat Ridha.
Pada bagian awal surat, GP Ansor menyampaikan apresiasi kepada Kapolres dan jajaran penyidik yang telah menetapkan para tersangka dan memberikan perkembangan hasil penyidikan secara berkala.
Namun demikian, organisasi kepemudaan tersebut dengan tegas menyatakan menolak mekanisme restorative justice dalam perkara ini. Dalam poin alasan yang disampaikan, mereka menilai bahwa secara hukum, penyelesaian melalui mekanisme tersebut hanya dapat diberikan kepada pelaku yang pertama kali melakukan tindak pidana, bukan pengulangan, serta tidak dilakukan dengan unsur tekanan, intimidasi, atau tindakan yang merendahkan kemanusiaan.
Selain itu, mereka juga menekankan bahwa perkara yang berkaitan dengan tindak pidana terhadap ketertiban umum, nyawa orang, maupun tindak pidana tertentu yang membahayakan masyarakat tidak termasuk kategori yang layak diselesaikan melalui restorative justice, sebagaimana disebutkan dalam rujukan pasal yang dicantumkan dalam surat.
Lebih lanjut, GP Ansor Kota Tangerang menyatakan bahwa keluarga korban menghendaki agar proses hukum tetap berlanjut hingga adanya putusan pengadilan. Pernyataan tersebut disebut telah dilampirkan secara tertulis dalam dokumen resmi.
Dalam bagian permohonan, GP Ansor meminta Kapolres Metro Tangerang Kota menjamin proses hukum berjalan tanpa tebang pilih serta tanpa perlakuan istimewa terhadap para pelaku. Mereka juga menegaskan agar institusi kepolisian tidak memberi ruang terhadap perilaku premanisme atau tindakan kekerasan yang dinilai merendahkan derajat kemanusiaan.
Tak hanya itu, GP Ansor juga secara eksplisit meminta agar tidak diberikan penangguhan penahanan dan mendorong agar para pelaku segera dilakukan penahanan. Permohonan tersebut didasarkan pada pertimbangan agar tidak menghambat proses pemeriksaan, mencegah potensi pelarian, penghilangan barang bukti, pengulangan tindak pidana, maupun upaya mempengaruhi saksi.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polres Metro Tangerang Kota terkait respons atas surat tersebut. (KD)
Lampiran surat: