
Oleh: Ubaidillah Tamam Munji[1]
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekokohan metodologis tesis K.H. Imaduddin Utsman Al-Bantani mengenai pembatalan nasab klan Ba’alwi dari perspektif epistemologi sejarah dan teori falsifikasi Karl Popper. Polemik ini muncul sebagai disrupsi besar terhadap otoritas keagamaan tradisional di Indonesia yang selama ini berbasis pada karisma biologis. Dengan menggunakan metode kritik sumber primer, penelitian ini membedah struktur argumen Al-Bantani yang berpijak pada “keheningan sejarah” (argumentum ex silentio) dalam literatur nasab abad ke-4 hingga ke-9 Hijriah. Hasil analisis menunjukkan bahwa tesis Al-Bantani memiliki keteguhan epistemologis karena dibangun di atas kriteria verifikasi eksternal yang ketat dan manuskrip sezaman (al-kutub al-mu’ashirah). Ketidakmampuan kubu Ba’alwi dalam mematahkan tesis ini disebabkan oleh kegagalan penyediaan data tandingan yang setara secara periodik, di mana kontra-argumen yang muncul cenderung bersifat anakronis dan sirkular. Penelitian ini menyimpulkan bahwa tesis Al-Bantani merupakan bentuk “falsifikasi historis” yang berhasil meruntuhkan hegemoni nasab, sekaligus mendorong transformasi peradaban Islam Indonesia menuju era meritokrasi keilmuan dan kejujuran sejarah (historical honesty).
Kata Kunci: Falsifikasi Historis, Ba’alwi, Imaduddin Utsman, Epistemologi Sejarah, Nasab, Indonesia.
I. Pendahuluan
Selama berabad-abad, struktur sosial dan otoritas keagamaan di Nusantara telah mapan di bawah bayang-bayang hegemoni nasab yang tak tersentuh. Klaim keturunan suci (dzurriyah) bukan sekadar menjadi identitas keluarga, melainkan telah bertransformasi menjadi modal sosial, ekonomi, hingga politik yang membentuk stratifikasi sosial feodalistik di tengah masyarakat.[2] Namun, memasuki dekade ketiga abad ke-21, sebuah disrupsi intelektual muncul dan mengguncang kemapanan tersebut melalui riset mendalam K.H. Imaduddin Utsman Al-Bantani.[3] Fenomena dekonstruksi nasab Ba’alwi ini tidak lagi dipandang sebagai sekadar perdebatan silsilah keluarga, melainkan sebuah titik balik fundamental bagi peradaban Islam di Nusantara.
Dekonstruksi ini menandai berakhirnya era “Karisma Biologis” yang berbasis pada doktrin kesucian darah dan dimulainya era “Meritokrasi Ilmiah” yang menjunjung tinggi kebenaran data. Untuk pertama kalinya dalam sejarah modern Indonesia, kesucian yang selama ini dianggap sebagai dogma yang harus diterima tanpa syarat, kini ditantang oleh nalar kritis berbasis manuskrip sejarah primer. Fenomena ini memaksa umat untuk melakukan reevaluasi terhadap komodifikasi agama yang sering kali berlindung di balik jubah silsilah untuk kepentingan supremasi sosial. Inilah momentum “Koreksi Peradaban” di mana kejujuran sejarah (historical honesty) diposisikan sebagai fondasi utama dalam membangun identitas keislaman yang lebih sehat, egaliter, dan bermartabat.
Munculnya tesis Al-Bantani menyisakan sebuah anomali besar dalam dunia akademik dan sosiologi agama di Indonesia yang menarik untuk dibedah secara mendalam. Di satu sisi, tesis ini mendapat serangan masif secara emosional dan stigmatisasi sosial dari para penganut setianya, namun di sisi lain, terdapat kevakuman argumen ilmiah yang benar-benar sanggup meruntuhkannya secara metodologis. Fakta bahwa perdebatan ini telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa ada satu pun naskah tandingan yang valid menunjukkan adanya kebuntuan di pihak penyangkal. Oleh karena itu, penelitian ini merumuskan masalah mengenai mengapa struktur metodologi yang dibangun oleh Kiai Imad dianggap begitu kokoh secara akademis dalam diskursus historiografi Islam kontemporer.
Selanjutnya, penelitian ini berupaya menjawab faktor epistemologis apa yang menyebabkan seluruh kontra-argumen yang diajukan oleh kelompok pro-Ba’alwi gagal memfalsifikasi temuan tersebut hingga saat ini.[4] Masalah ini menjadi krusial karena menyangkut validitas sebuah klaim sejarah yang telah mendominasi narasi publik selama ratusan tahun namun mendadak runtuh di hadapan kritik teks. Ketidakmampuan kubu Ba’alwi dalam menghadirkan bukti tertulis yang sezaman menjadi titik lemah yang terus dieksploitasi oleh kekuatan logika tesis Al-Bantani. Dengan demikian, analisis terhadap kegagalan falsifikasi ini menjadi pintu masuk untuk memahami kerapuhan struktur kekuasaan yang hanya dibangun di atas fondasi mitos dan cerita lisan.
Untuk membedah kekokohan tesis ini, penelitian ini menggunakan dua pisau analisis utama, yang pertama adalah Teori Falsifikasi Karl Popper. Dalam perspektif Popper, sebuah klaim ilmiah tidak dapat dianggap benar hanya melalui verifikasi pendukung yang sirkular atau berdasarkan banyaknya jumlah pengikut, melainkan harus bertahan dari upaya penyangkalan (falsification). Tesis Al-Bantani menawarkan sebuah proposisi ilmiah yang sangat berani dan terbuka untuk disanggah: jika ditemukan satu saja kitab nasab primer dari abad ke-4 hingga ke-9 Hijriah yang mencatat nama Ubaidillah sebagai putra Ahmad bin Isa, maka seluruh tesisnya otomatis gugur. Selama data tandingan yang bersifat primer tersebut tidak mampu dihadirkan ke ruang publik, maka secara epistemologis, tesis Al-Bantani tetap menjadi kebenaran ilmiah yang sah dan tidak terbantahkan.
Pisau analisis kedua bersandar pada Epistemologi Historiografi Klasik yang sangat menekankan kedaulatan sumber primer (al-kutub al-mu’ashirah) dan prinsip kesezamanan. Dalam disiplin sejarah klasik, “kesunyian sejarah” atau argumentum ex silentio bukan sekadar ruang kosong atau kelalaian penulis, melainkan bukti otentik adanya diskontinuitas (inqitha’) jika sumber otoritatif yang seharusnya mencatat justru tidak memberikan penyebutan sama sekali.[5] Epistemologi ini menuntut bahwa setiap klaim nasab yang menyambung ke tokoh besar di masa lalu harus memiliki jejak literatur yang sambung-menyambung secara periodik tanpa ada kekosongan ratusan tahun. Dengan standar ketat inilah, tesis Al-Bantani membedah naskah-naskah silsilah yang ada dan menemukan ketidakterhubungan yang fatal.
Jadi, perpaduan antara logika falsifikasi Popper dan standar ketat kritik sejarah klasik akan membuktikan bahwa runtuhnya hegemoni nasab saat ini adalah konsekuensi logis dari kemenangan data atas mitologi. Artikel ini tidak hanya akan memaparkan urutan kronologis polemik, melainkan melakukan analisis mendalam terhadap struktur bangunan ilmu yang digunakan oleh Kiai Imad dalam membatalkan klaim yang telah mapan. Dengan kejujuran sejarah sebagai kompas utama, artikel ini bertujuan untuk memberikan kontribusi akademis dalam upaya pembersihan institusi keagamaan dari praktik pengkultusan manusia. Harapannya, restorasi peradaban ini dapat membawa umat menuju kesadaran spiritual yang lebih murni, yang tidak lagi menggantungkan kemuliaan pada garis keturunan, melainkan pada kualitas ilmu dan ketakwaan.
II. Metodologi Penelitian
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif-deskriptif yang difokuskan pada pengungkapan realitas historis melalui kekuatan narasi dan data tekstual. Pendekatan ini dipilih karena permasalahan nasab Ba’alwi bukan sekadar persoalan angka atau statistik, melainkan konstruksi wacana sosiopolitik yang membutuhkan pembedahan mendalam terhadap makna di balik teks. Dengan sifat deskriptifnya, penelitian ini berusaha memetakan bagaimana sebuah klaim silsilah bertahan selama berabad-abad dan bagaimana klaim tersebut runtuh ketika dihadapkan pada perangkat analisis ilmiah yang objektif. Hal ini memungkinkan peneliti untuk tidak hanya menyajikan fakta, tetapi juga melakukan interpretasi kritis terhadap fenomena dekonstruksi otoritas keagamaan di Indonesia.
Inti dari metodologi ini terletak pada penerapan metode analisis naskah (philology) dan kritik sejarah (historical criticism) yang ketat. Analisis naskah digunakan untuk menelaah otentisitas manuskrip, mengidentifikasi lapisan-lapisan teks, serta mendeteksi adanya upaya interpolasi atau penyisipan informasi di masa kemudian (late construction). Sementara itu, kritik sejarah diterapkan melalui dua tahapan utama: kritik eksternal untuk menguji keaslian fisik dan periodisasi dokumen, serta kritik internal untuk menguji kebenaran isi atau informasi yang terkandung di dalamnya. Sinergi kedua metode ini menjadi instrumen vital untuk memisahkan antara fakta sejarah yang sezaman dengan mitologi yang diproduksi jauh setelah peristiwa berlalu.
Sumber data primer dalam kajian ini bertumpu pada kitab nasab otoritatif yang ditulis pada rentang abad ke-4 hingga ke-9 Hijriah. Kitab-kitab seperti Asy-Syajarah al-Mubarakah karya Al-Fakhrurrazi dan Al-Majdi karya Al-Umari diposisikan sebagai saksi kunci karena kedekatan periodisasinya dengan objek yang diteliti. Penggunaan sumber primer pada “masa kesunyian” bertujuan untuk memverifikasi ada atau tidaknya penyebutan nama tokoh yang menjadi titik sengketa, yakni Ubaidillah/Abdullah. Dalam metodologi sejarah, ketiadaan penyebutan dalam literatur primer yang seharusnya mencatat (argumentum ex silentio) merupakan bukti hukum yang sangat kuat untuk menyatakan adanya diskontinuitas sejarah.
Selain data klasik, penelitian ini juga menginkorporasikan data kontemporer berupa risalah-risalah debat ilmiah yang muncul sepanjang tahun 2022 hingga 2025. Sumber data ini mencakup tulisan K.H. Imaduddin Utsman, tanggapan-tanggapan dari Rabithah Alawiyah, serta diskursus para akademisi di berbagai media ilmiah dan digital. Risalah kontemporer ini berfungsi sebagai subjek analisis untuk melihat dialektika antara klaim tradisional dan gugatan modern. Dengan menganalisis perdebatan ini, peneliti dapat mengidentifikasi pola-pola apologi yang digunakan oleh kubu Ba’alwi dan bagaimana tesis Al-Bantani mampu mempertahankan konsistensi epistemologisnya di tengah gempuran kontra-argumen.
Terakhir, seluruh data yang terkumpul dianalisis menggunakan teknik triangulasi sumber dan verifikasi silang untuk memastikan validitas kesimpulan. Proses ini melibatkan pembandingan antara apa yang tertulis dalam kitab nasab umum (eksternal) dengan klaim dalam kitab nasab internal klan. Melalui prosedur metodologis yang sistematis ini, penelitian ini mampu menyajikan analisis yang jernih mengenai kekokohan tesis pembatalan nasab tersebut. Pada akhirnya, metodologi ini bukan sekadar alat teknis, melainkan sebuah pernyataan ilmiah bahwa kebenaran silsilah haruslah bersumber dari kejujuran naskah, bukan dari sentimen pengkultusan yang ahistoris.
III. Hasil dan Pembahasan
1. Memahami Thesis KH Imaduddin Utsman
Memahami tesis K.H. Imaduddin Utsman Al-Bantani memerlukan kesiapan intelektual untuk beralih dari paradigma ketaatan berbasis mitologi menuju ketaatan berbasis metodologi ilmiah yang transparan. Tesis ini bukan sekadar sebuah gugatan silsilah, melainkan sebuah instrumen bedah historiografi yang menggunakan standar tinggi dalam ilmu nasab, yakni prinsip al-mu’ashirah (kesezamanan) dan verifikasi naskah primer dari abad ke-4 hingga ke-9 Hijriah. Dengan menempatkan kitab Asy-Syajarah al-Mubarakah karya Imam al-Fakhrurrazi sebagai basis falsifikasi, Kiai Imad berhasil mengungkap adanya kekosongan catatan sejarah selama lima ratus tahun yang secara sistematis membatalkan klaim nasab Ba’alwi. Mempelajari karya beliau berarti terlibat dalam upaya koreksi peradaban yang bertujuan membersihkan ruang publik keagamaan dari praktik komodifikasi agama serta mengembalikan marwah ilmu pengetahuan sebagai otoritas tertinggi dalam menentukan kebenaran sejarah di Nusantara.
Pemikiran K.H. Imaduddin Utsman berpijak pada dua pilar utama yang bisa saling mengunci: dekonstruksi terhadap otoritas kitab muta’akhirin dan penerapan dalil keheningan sejarah (argumentum ex silentio). Melalui kritik terhadap kitab Al-Burqah al-Musyiqah karya Ali al-Sakran (abad ke-9 H),[6] Kiai Imad menegaskan bahwa klaim nasab tersebut merupakan “pengakuan sepihak” yang cacat secara mantiq dan ilmu hadis karena ketiadaan sanad muttasil yang menjembatani jarak waktu lima ratus tahun. Kekosongan data ini diperkuat dengan fakta historiografis bahwa para pakar nasab primer seperti Al-Fakhrurrazi dan Ibnu Inabah tidak pernah mencatat nama Ubaidillah sebagai putra Ahmad bin Isa; sebuah “keheningan” yang dalam standar akademik mustahil terjadi pada tokoh sebesar itu jika sosok tersebut memang eksis. Dengan prinsip “meniadakan yang tidak ada”, Kiai Imad menyimpulkan bahwa setiap klaim yang muncul terlambat tanpa dukungan bukti primer adalah bentuk ilhaq (penyambungan paksa), yang secara sarkastis menempatkan sertifikat nasab abad modern tak lebih dari sekadar dongeng pengantar tidur jika gagal diverifikasi oleh saksi sejarah di masa silam.
Perdebatan paling sengit dalam polemik nasab Ba’alwi bermuara pada benturan antara kedaulatan teks (Kiai Imad) dan otoritas tradisi lisan (Ba’alwi). Pihak Ba’alwi menjadikan Syuhrah wal Istifadhah—sebuah klaim bahwa nasab mereka telah dikenal luas selama berabad-abad—sebagai benteng pertahanan terakhir.[7] Namun, melalui pisau analisis mantiq dan kaidah ilmu nasab yang ketat, K.H. Imaduddin Utsman meruntuhkan klaim kemasyhuran tersebut melalui empat argumen fundamental:[8] Pertama, Syuhrah Muttashilah vs Syuhrah al-Mustahdatsah (Kesejatian vs Kepalsuan) Kiai Imad menegaskan bahwa kemasyhuran hanya berlaku secara hukum jika ia bersifat muttashilah (bersambung) sejak zaman leluhur hingga saat ini tanpa jeda. Fakta sejarah menunjukkan bahwa nama Ubaidillah sama sekali tidak dikenal sebagai anak Ahmad bin Isa dalam catatan ahli nasab mana pun dari abad ke-4 hingga ke-8 Hijriah. Kemasyhuran Ba’alwi adalah Syuhrah al-Mustahdatsah (kemasyhuran yang baru dibuat-buat), yang baru muncul pada abad ke-9 melalui tulisan Ali al-Sakran. Secara sarkas, Kiai Imad menganalogikan hal ini seperti seseorang yang mengaku keturunan raja hari ini, padahal selama 500 tahun rakyat tidak pernah tahu sang raja memiliki anak; kemasyhuran semacam itu tak lebih dari konstruksi identitas baru yang dipaksakan.
Kedua, Supremasi Kitabah (Dokumen) di Atas Syuhrah (Kabar Burung) Dalam hierarki bukti, dokumen sezaman (Al-Kitab al-Mu’ashirah) memiliki derajat lebih tinggi daripada kabar yang beredar belakangan. Kiai Imad mengacu pada kitab primer Al-Syajarah al-Mubarakah karya Imam Fakhruddin al-Razi (abad ke-6 H) yang secara eksplisit membatasi anak Ahmad bin Isa hanya pada tiga nama: Muhammad, Ali, dan Husain. Secara logika, jika dokumen pakar nasab di masa yang lebih dekat dengan sumber menyatakan “tidak ada”, maka klaim “ada” dari masyarakat di masa depan adalah kebohongan sistematis. Kemasyhuran di masa kemudian tidak memiliki daya berlaku untuk menganulir fakta dokumen primer yang telah terkunci oleh waktu.
Ketiga, Al-Masyhur al-Ghalath (Kemasyhuran dalam Kesalahan) Kiai Imad membedah bahwa Syuhrah yang sah harus berlandaskan ilmu dan validitas antar-generasi, bukan waham (asumsi). Beliau menekankan kaidah Al-Masyhur al-Ghalath: jika sejuta orang sepakat memanggil seekor kucing sebagai “singa” selama ratusan tahun, hal itu tidak akan pernah mengubah hakikat kucing tersebut menjadi singa. Kemasyhuran dalam kesalahan tetaplah sebuah kesalahan. Meskipun klan Ba’alwi telah masyhur sebagai “Sayyid” sejak abad ke-9, hal tersebut tidak dapat membatalkan fakta bahwa selama lima abad sebelumnya, identitas tersebut tidak terekam dalam nalar kolektif para ahli nasab dunia.
Keempat, Tanaqudh (Kontradiksi) dan Beban Pembuktian (Bayyinah) Terakhir, Kiai Imad menyoroti adanya kontradiksi identitas (Tanaqudh), di mana leluhur Ba’alwi awalnya tidak dikenal sebagai keturunan Nabi (Sayyid), namun klaim itu mendadak muncul di kemudian hari. Secara logika hukum, perubahan identitas yang drastis setelah masa vakum yang lama membutuhkan Bayyinah (bukti nyata/kitab primer), bukan sekadar sandaran “kata orang banyak”. Syuhrah tidak memiliki otoritas epistemologis untuk menjembatani jurang ketidakpastian sejarah selama 500 tahun. Bagi Kiai Imad, kejujuran sejarah menuntut data naskah, karena kebenaran tidak ditentukan oleh suara terbanyak, melainkan oleh keotentikan jejak literatur yang tertinggal.
Dalam diskursus dekonstruksi nasab Ba’alwi, K.H. Imaduddin Utsman (Kiai Imad) melakukan lompatan metodologis yang revolusioner dengan mengintegrasikan kritik teks (manuskrip) dan kritik biologis (genetika). Penggunaan tes DNA diposisikan bukan sekadar sebagai pelengkap, melainkan sebagai Qarinah Qath’iy (bukti pendukung yang pasti) yang mengonfirmasi “lubang sejarah” selama 550 tahun. Melalui analisis haplogroup, Kiai Imad meruntuhkan klaim Ba’alwi dengan dua argumen saintifik-yuridis berikut:[9]
Pertama, Konfrontasi Haplogroup: Fakta Biologis vs Klaim Genealogis Kiai Imad menyoroti temuan bahwa mayoritas anggota klan Ba’alwi yang melakukan tes DNA secara konsisten berada pada Haplogroup G-M201. Secara genetika populasi, temuan ini menjadi dalil yang mematikan bagi klaim keturunan Nabi Muhammad ﷺ. Hal ini disebabkan karena klan Hasyimiyah di Hijaz secara ilmiah teridentifikasi berada pada Haplogroup J1-L859. Bagi Kiai Imad, fakta biologis ini adalah bukti nyata bahwa keterputusan catatan sejarah (inqitha’) dalam manuskrip abad ke-4 hingga ke-9 Hijriah bukanlah ketidaksengajaan, melainkan indikasi adanya penyisipan identitas (ilhaq). Secara biologis, mustahil sebuah klan yang berasal dari garis keturunan Hasyimiyah (J1) tiba-tiba bertransformasi menjadi klan dengan marka genetika Kaukasus/Non-Arab (G) tanpa adanya diskontinuitas biologis.
Kedua, DNA sebagai “Pembunuh” Syuhrah (Kepastian vs Spekulasi) Argumen DNA digunakan Kiai Imad sebagai pukulan terakhir untuk meruntuhkan benteng Syuhrah wal Istifadhah (kemasyhuran luas). Beliau menegaskan bahwa kemasyhuran yang bersifat spekulatif dan berbasis tradisi lisan wajib tunduk pada bukti yang bersifat Qath’i (pasti). Jika dunia secara sosiologis mengakui mereka sebagai keturunan Nabi ( Syuhrah), namun sains genetika membuktikan mereka berada pada garis Non-Arab Hasyimiyah, maka secara otomatis Syuhrah tersebut resmi gugur demi hukum. Dalam logika Kiai Imad, kepastian sains (science certainty) adalah otoritas tertinggi yang tidak bisa dikalahkan oleh opini publik yang terbangun selama berabad-abad.
Syuhrah dalam Ketidaktahuan Inti dari bantahan Kiai Imad adalah bahwa kemasyhuran Ba’alwi selama ini hanyalah sebuah “Kemasyhuran dalam Ketidaktahuan”. Masyarakat percaya bukan karena adanya bukti, melainkan karena tidak pernah melakukan audit terhadap kitab-kitab nasab primer abad ke-5 hingga ke-8 Hijriah. Begitu data naskah dibuka dan dikonfirmasi oleh fakta DNA, terbukti bahwa sosok Ubaidillah adalah “penyusup” dalam silsilah Ahmad bin Isa. Pesan sentral dari logika Kiai Imad sangat jelas: Syuhrah wal Istifadhah tidak memiliki kuasa penciptaan; ia tidak bisa “menciptakan” seorang anak bagi orang yang sudah meninggal dunia 500 tahun sebelumnya.
Dalam diskursus pembelaan nasab Ba’alwi, nama besar Ibnu Hajar al-Haitami (wafat 974 H) sering kali diposisikan sebagai “senjata pamungkas” untuk membungkam kritik sejarah. Para pendukung Ba’alwi menggunakan argumen otoritas (argumentum ad verecundiam) dengan premis: “Mustahil ulama sekaliber Ibnu Hajar melakukan kesalahan dalam mencatat silsilah.”[10] Namun, K.H. Imaduddin Utsman (Kiai Imad) meruntuhkan tameng otoritas ini dengan menerapkan kaidah Ushul Tahqiq (prinsip verifikasi) dan ilmu Mushthalah Hadis yang sangat ketat melalui dua poin fundamental:
pertama, Problematika Anakronisme dan Jarak Transmisi (600 Tahun) Kiai Imad menekankan bahwa secara kronologis, Ibnu Hajar adalah ulama abad ke-10 Hijriah, sementara Ahmad bin Isa hidup pada abad ke-4 Hijriah.[11] Terdapat jurang waktu sekitar 600 tahun yang memisahkan keduanya. Dalam metodologi kritik sanad, kesaksian seseorang di abad ke-10 mengenai detail kelahiran di abad ke-4 tanpa merujuk pada sumber primer sezaman dikategorikan sebagai Khabar Mursal atau bahkan Munqathi’ (terputus). Kiai Imad berargumen bahwa Ibnu Hajar bukanlah seorang ahli nasab (nasabah) yang melakukan audit manuskrip ke abad-abad awal, melainkan seorang ahli fikih yang sekadar mencatat “klaim populer” yang sudah mapan di Yaman pada abad ke-10. Penyebutan nama Ubaidillah oleh Ibnu Hajar merupakan hasil dari laporan yang sudah terkontaminasi oleh tradisi lisan, bukan hasil verifikasi sejarah primer.
Kedua, Distingsi antara Sanad Ilmu dan Nasab Darah Salah satu poin krusial dalam bantahan Kiai Imad adalah pemisahan tegas antara validitas sanad keilmuan dengan otentisitas nasab biologis. Seseorang bisa saja memiliki sanad ilmu yang muttasil (bersambung) hingga ke gurunya, namun hal itu tidak secara otomatis membuktikan hubungan darah antara guru dan murid tersebut hingga ke leluhur purbanya. Kiai Imad menegaskan bahwa keterlibatan Ibnu Hajar dalam menyebut silsilah gurunya hanyalah bentuk “penghormatan silsilah keilmuan”, bukan sebuah hasil audit biologis-historis. Dalam hal ini, kesaksian Ibnu Hajar di abad ke-10 tidak memiliki otoritas ilmiah untuk membatalkan kesaksian para pakar nasab primer seperti Imam Al-Fakhrurrazi dalam Asy-Syajarah al-Mubarakah (abad ke-6 H) yang secara eksplisit tidak mencatat nama Ubaidillah.
Ketiga, Inti Bantahan: Hierarki Otoritas Ilmu Logika Kiai Imad sangat tajam: “Mengapa kita harus mengikuti dugaan ulama abad ke-10, sementara fakta dari pakar nasab abad ke-6 yang hidup jauh lebih dekat dengan objek penelitian justru kita abaikan?” Dengan argumen ini, Kiai Imad memposisikan Ibnu Hajar sebagai korban dari informasi yang sudah mengalami “penyisipan sejarah” (ilhaq) di masa itu. Bagi Kiai Imad, kebesaran nama seorang ulama dalam bidang fikih tidak menjadikannya ma’shum (suci dari kesalahan) dalam bidang sejarah dan nasab yang bukan merupakan spesialisasinya. Inilah esensi dari kejujuran sejarah: mendudukkan kebenaran pada sumber sezaman, bukan pada besarnya reputasi tokoh yang mengutipnya di kemudian hari. Hal ini selaras dengan relevansi makna ijma, yaitu sebagai salah satu sumber dan metode penafsiran hukum Islam dapat dimanfaatkan untuk menghindari kerentanan konflik sosial di masyarakat, terutama ketika melewati batas-batas pandangan etika yang berbeda. Kerentanan ijma’ menjadi semakin mengkhawatirkan, terutama ketika ijma’ dimanipulasi oleh pihak-pihak, individu, dan kelompok yang sering mengeksploitasi situasi demi kepentingan politik tertentu, yang pada akhirnya menyebabkan polarisasi dan perpecahan sosial.[12] Kekhawatiran inilah yang mendorong penulis dan KH Imad, melakukan gerakan untuk mengedukasi masyarakat, agar tetap tercerahkan di tengah berlangsungnya manipulasi ilmu pengetahuan dan nasab yang dilakukan mereka yang selalu menggelorifikasi sebagai pemilik darah suci yang lebih mengarah pada kehendak komodifikasi agama dan pembelokan sejarah bangsa.
Dalam upaya merestorasi kejujuran sejarah, K.H. Imaduddin Utsman (Kiai Imad) tidak hanya berhadapan dengan data naskah, tetapi juga dengan “benteng nama besar” para ulama mutakhirin yang sering dijadikan tameng oleh pendukung Ba’alwi. Melalui pendekatan yang sangat teknis dalam ilmu hukum dan mantiq, Kiai Imad meruntuhkan otoritas Ibnu Hajar al-Haitami dan Syekh Yusuf al-Nabhani melalui tiga poin strategis berikut: pertama, Kaidah Al-Khata’ al-Masyhur dan Batas Otoritas Tokoh Kiai Imad memperkenalkan kaidah Al-Khata’ al-Masyhur (kesalahan yang populer) untuk menjelaskan posisi Ibnu Hajar al-Haitami (w. 974 H). Beliau berargumen bahwa kebesaran nama Ibnu Hajar dalam ilmu fikih tidak otomatis menjadikannya maksum dalam audit nasab yang terjadi 600 tahun sebelum masanya. Ibnu Hajar diposisikan sebagai ulama yang menyerap informasi yang sudah “terlanjur” dianggap benar oleh publik di Yaman pada abad ke-10, tanpa melakukan audit data ke abad-abad awal. Secara mantiq, Kiai Imad menegaskan bahwa kesaktian seorang tokoh dalam satu bidang ilmu tidak memberinya otoritas untuk menghidupkan fakta di masa lalu yang secara konsisten ditolak oleh dokumen primer.
Kedua, Supremasi An-Nafy al-Mutaqaddim (Peniadaan Terdahulu) Kiai Imad menggunakan kaidah hukum yang sangat kuat: “Al-Itsbat al-Mutakhir la Yu’aridh al-Nafy al-Mutaqaddim” (Penetapan yang datang belakangan tidak bisa menggugurkan peniadaan dari ulama terdahulu).[13] Jika Imam al-Fakhrurrazi (abad ke-6 H) yang hidup jauh lebih dekat dengan objek penelitian telah melakukan investigasi dan menyatakan bahwa anak Ahmad bin Isa hanya tiga (Muhammad, Ali, Husain), maka klaim ulama abad ke-10 yang menambah anak ke-4 (Ubaidillah) dianggap sebagai Ilhaq (penyisipan) yang tidak sah. Dalam logika pengadilan sejarah, kesaksian “saksi mata” di lokasi kejadian (Abad 6) jauh lebih kredibel daripada saksi yang baru datang 400 tahun kemudian (Abad 10) dan hanya mendengar kabar burung.
Ketiga, Dekonstruksi “Ijma’ Nabhani” sebagai Konsensus Semu Argumen terakhir yang diruntuhkan adalah klaim “Ijma’” (konsensus) yang disandarkan pada Syekh Yusuf al-Nabhani (w. 1932 M). Kiai Imad membedah definisi Ijma dalam ilmu nasab, di mana konsensus hanya dianggap sah jika terjadi pada generasi awal (Asr al-Mu’ashirah) dan tidak ada perselisihan. Faktanya, terdapat penolakan total dari kitab-kitab nasab primer abad ke-4 hingga ke-9 Hijriah. Bahkan, Ali al-Sakran sendiri mencatat adanya resistensi masif masyarakat Yaman terhadap silsilah Ba’alwi pada abad ke-9 H. Kiai Imad menyimpulkan bahwa apa yang disebut Al-Nabhani sebagai “Ijma” bukanlah konsensus ulama, melainkan “Kesepakatan untuk Diam” karena ketidaktahuan kolektif terhadap sumber primer yang terkubur.
Kebenaran vs Nama Besar Melalui analisis ini, Kiai Imad mendidik masyarakat bahwa kebenaran ilmiah tidak pernah tunduk pada nama besar tokoh, melainkan pada kedekatan sumber data dengan peristiwa. Beliau memposisikan Ibnu Hajar al-Haitami bukan sebagai pembohong, melainkan sebagai korban dari “kebohongan yang melembaga”. Upaya ini merupakan langkah krusial dalam koreksi peradaban, guna memastikan bahwa identitas keagamaan di Nusantara tidak lagi dibangun di atas fondasi “katanya”, melainkan di atas fondasi kejujuran sejarah yang terverifikasi secara metodologis.[14]
Dalam upaya mempertahankan klaim nasab, pihak pembela Ba’alwi sering kali berlindung di bawah klaim konsensus (Ijma’) yang dinisbatkan kepada Syekh Yusuf bin Ismail al-Nabhani (w. 1932 M) serta nama besar para ulama Nusantara seperti Mbah Hasyim Asy’ari atau Syekh Nawawi al-Bantani. K.H. Imaduddin Utsman (Kiai Imad) meruntuhkan narasi ini dengan membedah cacat metodologisnya melalui perspektif jarak waktu dan hirarki otoritas ilmu: pertama, Masalah Periodisasi dan Anomali “Ijma’ Muta’akhirin” Kiai Imad menekankan bahwa Syekh al-Nabhani adalah ulama abad ke-20, yang berarti terdapat jurang waktu 1.000 tahun dari masa hidup Ahmad bin Isa. Secara epistemologis, mengklaim “Ijma’” di abad ke-20 untuk membenarkan peristiwa di abad ke-4 tanpa dukungan naskah primer sezaman adalah klaim yang hampa nilai verifikasi (hujjah).[15] Kiai Imad menganalogikannya dengan kesepakatan warga desa hari ini yang mengklaim seseorang memiliki sepuluh anak, padahal catatan sipil lama saat orang tersebut hidup hanya mencatat dua anak; kesepakatan yang datang belakangan tidak dapat mengubah fakta dalam catatan sipil asli.
Kedua, Distingsi Ulama Muhaqqiq (Peneliti) vs Ulama Muhibbin (Pecinta) Kiai Imad memposisikan al-Nabhani sebagai ulama sufi dan penyair yang memiliki relasi emosional sebagai murid dari klan Ba’alwi, sehingga tulisannya cenderung bersifat pujian (madah) daripada audit ilmiah. Dalam logika Kiai Imad, penetapan nasab harus merujuk pada Muhaqqiq (ahli nasab sezaman), bukan kepada ulama tasawuf yang hidup sepuluh abad kemudian. Klaim “Ijma’” al-Nabhani juga dinilai sebagai Al-Ijma’ al-Mad’u (ijma’ sepihak) karena ia mengabaikan fakta perselisihan (khilaf) yang sudah ada sebelumnya. Berdasarkan kaidah fikih: “La ijma’ ma’a al-khilaf al-sabiq” (Tidak ada ijma’ jika ada perselisihan yang mendahuluinya). Penemuan kembali kitab Asy-Syajarah al-Mubarakah secara otomatis membatalkan ijma’ palsu tersebut demi hukum.
Ketiga, Otoritas Teks Primer (Nas) di Atas Asumsi Konsensus Dalam Ushul Fiqih, Ijma’ tidak boleh bertabrakan dengan dalil yang lebih kuat (Nas). Data sejarah dari abad ke-5 hingga ke-8 Hijriah adalah Nas sejarah yang bersifat primer. Kiai Imad menegaskan bahwa “Ijma’ tidak bisa menciptakan anak.” Jika secara biologis dan catatan lama anak tersebut tidak ada, maka kesepakatan seribu ulama di masa depan sekalipun tidak akan pernah bisa mengadakan anak tersebut. Mengikuti al-Nabhani dalam hal ini dianggap sebagai Taqlid A’ma (taklid buta) yang mengabaikan kaidah ilmiah; sosiologi “katanya” tidak boleh mengalahkan ontologi “datanya”.
Keempat, Menjawab Narasi “Adu Mekanik” Tokoh Nusantara Terhadap argumen yang membawa nama besar Hadratussyaikh Hasyim Asy’ari atau Syekh Nawawi al-Bantani, Kiai Imad menolak logika Appeal to Authority tersebut. Beliau menegaskan bahwa tidak dibatalkannya nasab Ba’alwi oleh para tokoh masa lalu bukan berarti nasab tersebut valid, melainkan karena pada masa itu kitab-kitab nasab primer (seperti karya al-Fakhrurrazi) belum terakses secara luas di Nusantara. Perbedaan ini bukan masalah “siapa yang lebih alim”, melainkan masalah ketersediaan data (availability of data). Kiai Imad memposisikan keberaniannya bukan sebagai bentuk pembangkangan terhadap guru, melainkan sebagai kelanjutan amanah ilmiah untuk menyempurnakan penelitian yang belum sempat dilakukan oleh para pendahulu karena keterbatasan referensi primer di zaman mereka.[16]
Simpulan Strategis: Menuju Kedewasaan Ilmiah Bagi Kiai Imad, menghormati ulama besar adalah kewajiban, namun menjunjung tinggi kejujuran sejarah adalah bentuk penghormatan tertinggi kepada ilmu itu sendiri. Tesis ini mengajak umat untuk berhenti bertanya tentang nasab kepada orang yang hidup seribu tahun kemudian di Lebanon, dan mulai mendengarkan “saksi mata” yang hidup bertetangga dengan Ahmad bin Isa di abad ke-4. Inilah fajar baru peradaban Nusantara: sebuah era di mana kebenaran tidak lagi ditentukan oleh “siapa yang berbicara”, melainkan oleh “apa bukti yang dibawa”.
Salah satu serangan paling umum terhadap tesis K.H. Imaduddin Utsman (Kiai Imad) adalah penggunaan nama besar ulama Nusantara seperti Mbah Hasyim Asy’ari, Syaikhona Kholil, dan Syekh Nawawi al-Bantani sebagai tameng legitimasi nasab Ba’alwi. Para pembela nasab sering kali membangun narasi “adu mekanik” yang menyebut Kiai Imad merasa lebih pintar dari para leluhurnya. Namun, Kiai Imad meruntuhkan kerangka berpikir Ad Hominem tersebut melalui beberapa poin epistemologis yang sangat tajam: pertama, Maqam Ilmu: Antara Fadhail (Etika) dan Tahqiq (Penelitian) Kiai Imad menjelaskan bahwa para ulama terdahulu fokus pada maqam Fiqih, Tasawuf, dan Akhlak. Sikap mereka yang menghormati klan tertentu sebagai “Habaib” adalah bentuk husnudzon (prasangka baik) dan adab terhadap klaim yang masyhur di zaman mereka. Tidak membatalkan nasab bukan berarti mengonfirmasi kesahihan secara ilmiah; mereka bersikap demikian karena pada masa itu instrumen riset—seperti manuskrip digital abad ke-6 H (Asy-Syajarah al-Mubarakah) dan teknologi DNA—belum tersedia. Kiai Imad menegaskan bahwa Dalil Adab tidak boleh mengalahkan Dalil Ilmiah; menghormati seseorang karena menyangkanya keturunan Nabi adalah pahala, namun memaksakan identitas yang terputus secara sejarah adalah kedustaan atas nama Nabi.
Kedua, Tajdid al-Ilmi: Efek Kemajuan Teknologi Riset Kiai Imad menggunakan kaidah: “Man hafidha hujjatun ‘ala man lam yahfadh” (Siapa yang mengetahui sebuah data, maka dia menjadi hujah atas orang yang tidak tahu). Ilmu pengetahuan bersifat progresif. Jika Syekh Nawawi al-Bantani hidup di era keterbatasan akses perpustakaan fisik, Kiai Imad hidup di era digital di mana naskah primer dapat diakses dalam hitungan detik. Beliau memberikan analogi yang telak: Apakah kita akan menyalahkan dokter modern yang menggunakan MRI hanya karena dokter zaman dahulu (yang sangat alim) hanya menggunakan denyut nadi? Tentu tidak. Alat riset Kiai Imad adalah “pesawat riset” yang mampu mencapai tujuan yang tidak sempat dicapai oleh para pendahulunya yang masih menggunakan “kapal layar” literasi manual.
Ketiga, Spesialisasi Nasabah vs Ulama Umum Otoritas dalam memverifikasi garis darah berada di tangan para Muhaqqiq Nasab, bukan ulama umum. Sehebat apa pun seorang ulama dalam Tafsir atau Fiqih, jika ia tidak membedah urutan kitab nasab abad ke-4 hingga ke-9 secara kritis, maka statusnya dalam isu nasab hanyalah seorang “muqallid” (pengikut) terhadap kemasyhuran zamannya. Kiai Imad tidak merasa lebih hebat secara spiritual, namun beliau menyodorkan spesialisasi data yang memang belum pernah dibedah oleh para pendahulunya. Beliau meyakini bahwa jika tokoh-tokoh jujur seperti Mbah Hasyim masih hidup hari ini dan melihat data diskontinuitas Ubaidillah dalam kitab abad ke-6, mereka pasti akan mengikuti data yang paling shahih.[17]
Keempat, Amor Veritatis: Kebenaran Lebih Dicintai daripada Tokoh Menggunakan nama tokoh yang sudah wafat untuk membungkam riset ilmiah dinilai Kiai Imad sebagai tindakan yang tidak ilmiah dan cenderung politis. Mengutip prinsip filosofis klasik, “Amicus Plato, sed magis amica veritas” (Cintailah gurumu, tapi lebih cintailah kebenaran), Kiai Imad menegaskan bahwa kejujuran sejarah menuntut kita untuk setia pada data, bukan pada sentimen tokoh. Tuduhan kesombongan ilmiah yang dilemparkan kepadanya hanyalah bentuk pelarian dari ketidakmampuan menyodorkan data tandingan. Bagi Kiai Imad, menghargai Syekh Nawawi bukan berarti harus berhenti meneliti, melainkan justru meneruskan semangat keilmuannya untuk mencapai kebenaran yang lebih murni.
2. Anatomi Metodologi K.H. Imaduddin Utsman
Kekokohan tesis K.H. Imaduddin Utsman (Kiai Imad) bersumber pada kepatuhan radikal terhadap prinsip Al-Mu’ashirah atau kesezamanan sebagai pilar utama verifikasi sejarah. Dalam diskursus ini, Kiai Imad menetapkan bahwa sebuah klaim silsilah tidak dapat diterima sebagai fakta objektif jika ia muncul dalam ruang hampa literatur selama berabad-abad. Prinsip ini menegaskan kewajiban adanya catatan sejarah primer yang ditulis oleh saksi mata atau ahli nasab yang hidup sezaman, atau setidaknya memiliki kedekatan periodisasi dengan tokoh yang bersangkutan. Dengan mengusung standar ini, Kiai Imad melakukan pergeseran paradigma ( paradigmatic shift) dalam ilmu nasab di Indonesia: dari metodologi yang bersandar pada “tradisi lisan yang dibukukan kemudian” (late construction) menuju metodologi “verifikasi naskah sezaman”.
Penerapan prinsip Al-Mu’ashirah ini secara otomatis menempatkan kitab-kitab nasab dari abad ke-4 hingga ke-9 Hijriah sebagai instrumen falsifikasi yang absolut. Kiai Imad berargumen bahwa identitas seorang tokoh sejarah, terutama yang diklaim sebagai figur publik atau pemuka agama (seperti putra dari Ahmad bin Isa), mustahil luput dari pencatatan para ahli nasab pada masanya yang dikenal sangat ketat. Absennya nama tokoh dalam catatan primer di era hidupnya, menurut metodologi ini, merupakan bukti ontologis tentang ketidakadaan eksistensi tokoh tersebut dalam konteks silsilah yang diklaim. Inilah yang disebut sebagai kekuatan argumentum ex silentio, di mana kesunyian teks sejarah pada periode krusial menjadi bukti hukum yang membatalkan klaim silsilah di masa depan.
Sebagai jantung dari dekonstruksinya, Kiai Imad menggunakan kitab Asy-Syajarah al-Mubarakah karya Imam Al-Fakhrurrazi (wafat 606 H) sebagai standar verifikasi tertinggi. Posisi kitab ini sangat strategis karena Al-Fakhrurrazi adalah seorang cendekiawan universal yang otoritatif dan hidup sekitar 250 tahun setelah Ahmad bin Isa, namun ia masih berada dalam jangkauan transmisi data primer yang kuat. Dalam kitab tersebut, Al-Fakhrurrazi secara eksplisit mencatat bahwa Ahmad bin Isa memiliki tiga orang putra: Muhammad, Ali, dan Husain. Tidak disebutkannya nama “Ubaidillah” atau “Abdullah” dalam naskah abad ke-6 ini menjadi hulu ledak yang meruntuhkan narasi Ba’alwi, mengingat kitab ini ditulis jauh sebelum narasi silsilah klan tersebut mulai dikonstruksi secara masif di Hadramaut pada abad-abad berikutnya.[18]
Analisis terhadap penggunaan kitab Asy-Syajarah al-Mubarakah ini, telah membongkar pola anakronisme klaim nasab tradisional. Kiai Imad menunjukkan bahwa narasi yang mencantumkan nama Ubaidillah baru muncul dalam literatur yang ditulis pada abad ke-9 atau ke-10 Hijriah (seperti dalam karya Ali bin Abubakar al-Sakran). Secara epistemologis, Kiai Imad menolak legalitas kitab yang muncul terlambat (kutub al-muta’akhirin) untuk mengoreksi catatan kitab yang lebih tua dan lebih dekat dengan narasumber primer. Dengan membedah lapisan-lapisan teks tersebut, beliau membuktikan bahwa silsilah yang ada bukanlah hasil dari transmisi yang bersambung (ittishal), melainkan sebuah penyisipan sejarah yang dilakukan ratusan tahun kemudian demi melegitimasi status sosial klan tertentu. Secara teknis, anatomi metodologi Kiai Imad adalah sebuah bentuk “Audit Historiografi”. Beliau tidak sekadar meragukan sebuah silsilah, tetapi memberikan beban pembuktian (burden of proof) kepada pihak yang mengklaim untuk menunjukkan naskah primer yang sezaman. Ketangguhan metodologi ini terletak pada kemampuannya untuk tetap konsisten pada prinsip sains sejarah universal: bahwa data primer tidak bisa dikalahkan oleh perasaan, tradisi lisan, maupun klaim kesucian yang ahistoris. Melalui standar verifikasi yang ketat ini, tesis Kiai Imad tidak hanya membatalkan sebuah nasab, tetapi juga merestorasi marwah ilmu nasab sebagai disiplin ilmu yang jujur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan sejarah dunia.
3. Analisis Epistemologis: Mengapa Tesis Ini Teguh?
Keteguhan tesis K.H. Imaduddin Utsman (Kiai Imad) tidak hanya bersandar pada tumpukan data manuskrip, tetapi juga pada struktur epistemologi yang sangat solid. Secara filosofis, tesis ini dibangun di atas koherensi logika yang bersifat deduktif-konsisten. Kiai Imad berangkat dari premis mayor bahwa “setiap klaim nasab yang benar harus tercatat dalam kitab nasab primer yang sezaman dengan tokoh tersebut atau paling tidak mendekatinya.” Premis minor menunjukkan bahwa “kitab-kitab nasab primer abad ke-4 hingga ke-9 Hijriah tidak mencatat nama Ubaidillah sebagai putra Ahmad bin Isa.” Melalui silogisme yang ketat ini, kesimpulan mengenai keterputusan (inqitha’) nasab Ba’alwi menjadi sebuah keniscayaan logika yang sulit dipatahkan tanpa meruntuhkan premis dasarnya.
Struktur argumen yang deduktif ini memberikan daya tahan tinggi terhadap serangan emosional maupun retoris. Dalam dunia akademik, sebuah teori dianggap kokoh jika ia memiliki konsistensi internal—di mana satu bagian argumen tidak saling bertabrakan dengan bagian lainnya. Kiai Imad secara konsisten menolak penggunaan sumber-sumber yang bersifat anakronis (kitab yang ditulis jauh setelah peristiwa) untuk mengoreksi sumber primer. Konsistensi ini menciptakan sebuah “benteng epistemologis” yang memaksa para pengkritiknya untuk juga menggunakan standar logika yang sama. Kegagalan pihak lawan dalam menyajikan data yang selevel secara periodik membuat struktur deduktif tesis ini tetap berdiri tegak di tengah badai polemik.
Salah satu pilar terkuat dalam tesis ini adalah penggunaan kekuatan bukti negatif (negative evidence) atau yang dalam ilmu logika disebut argumentum ex silentio. Dalam konteks sejarah dan nasab, “ketiadaan penyebutan” bukan berarti sebuah kekosongan makna, melainkan sebuah pernyataan fakta yang kuat. Jika seorang tokoh diklaim sebagai figur penting namun namanya tidak ditemukan dalam ensiklopedia nasab otoritatif yang ditulis pada masanya, maka secara hukum nasab hal tersebut dikategorikan sebagai Inqitha’ atau keterputusan silsilah. Kiai Imad berhasil meyakinkan publik ilmiah bahwa diamnya para ahli nasab abad ke-4 hingga ke-9 Hijriah adalah saksi bisu yang paling jujur mengenai ketidakberadaan tokoh Ubaidillah dalam garis keturunan Ahmad bin Isa.
Kekuatan bukti negatif ini menjadi sah secara hukum karena didukung oleh karakter ilmu nasab itu sendiri yang bersifat komprehensif dan eksklusif. Ahli nasab masa lalu seperti Al-Fakhrurrazi atau Al-Umari memiliki tanggung jawab moral dan ilmiah untuk mencatat seluruh keturunan tokoh besar demi menjaga kemurnian silsilah. Ketika mereka mencatat putra-putra Ahmad bin Isa secara detail namun mengabaikan nama Ubaidillah, maka secara epistemologis, pengabaian tersebut adalah sebuah “peniadaan” sengaja berdasarkan ketiadaan fakta di lapangan saat itu. Dalam perspektif ini, Kiai Imad tidak sedang melakukan asumsi, melainkan sedang membaca “fakta dari ketiadaan” yang disediakan oleh sejarah primer.
Keteguhan tesis ini juga terletak pada keberhasilannya menerapkan prinsip falsifikasi yang menuntut objektivitas total. Kiai Imad tidak membangun tesisnya di atas ruang tertutup yang dogmatis; sebaliknya, ia memberikan ruang penyangkalan yang sangat terbuka.[19] Dengan menyatakan bahwa “tesis ini batal jika ada kitab primer yang mencatat,” beliau memenuhi syarat tertinggi dalam filsafat ilmu pengetahuan, yakni keberanian untuk diuji secara empiris. Tesis ini menjadi sangat kuat justru karena setelah bertahun-tahun dilemparkan ke ruang publik, tidak ada satu pun pihak yang sanggup menghadirkan bukti tunggal yang diminta untuk menggugurkannya. Kesunyian data tandingan ini secara otomatis memperkuat derajat kebenaran tesis tersebut. Lebih jauh, tesis ini unggul secara epistemologis karena ia memisahkan antara “kebenaran sejarah” dan “kebenaran keyakinan”. Selama ini, nasab Ba’alwi diterima melalui mekanisme Syuhrah wal Istifadhah (ketenaran massal) yang bersifat sosiologis. Namun, Kiai Imad menunjukkan bahwa dalam urusan nasab yang berkaitan dengan hak-hak teologis dan sosial-keagamaan, sentimen sosiologis tidak dapat mengalahkan bukti tekstual-historis. Beliau menegaskan bahwa ketenaran yang muncul ratusan tahun kemudian tanpa akar dokumen yang menyambung adalah sebuah “konstruksi sosial”, bukan “fakta sejarah”. Pemisahan tegas ini membuat tesis beliau kebal terhadap argumen-argumen yang hanya bersandar pada jumlah pengikut atau usia tradisi lisan.
Secara metodologis, kekokohan ini didukung oleh penggunaan verifikasi silang terhadap naskah-naskah dari berbagai madzhab dan wilayah geografis. Kiai Imad tidak hanya merujuk pada satu naskah, melainkan membandingkan berbagai literatur nasab baik dari kalangan Syiah maupun Sunni di masa klasik. Ketika naskah-naskah dari latar belakang yang berbeda tersebut secara kolektif tidak menyebutkan nama Ubaidillah, maka probabilitas kebenaran tesis inqitha’ ini mendekati angka absolut. Ini membuktikan bahwa keterputusan tersebut bukan karena faktor sentimen mazhab tertentu, melainkan karena memang data tersebut tidak pernah terekam dalam radar historiografi dunia Islam pada masa itu.
Jadi, keteguhan K.H. Imaduddin Utsman adalah kemenangan epistemologi ilmu atas mitologi sosial. KH. Imaduddin Utsman tetap teguh karena ia berdiri di atas landasan logika yang konsisten, berani diuji melalui falsifikasi, dan menggunakan bukti negatif sebagai instrumen hukum yang sah. Dengan meruntuhkan hegemoni klaim tanpa data, tesis ini tidak hanya membatalkan sebuah nasab, tetapi juga mendidik masyarakat untuk memiliki standar berpikir yang lebih tinggi. Inilah esensi dari koreksi peradaban: mengembalikan otoritas kebenaran pada kekuatan data dan kejujuran intelektual, yang merupakan pondasi sejati bagi kemajuan sebuah bangsa dan agama.
4. Dialektika Falsifikasi: Kegagalan Kontra-Argumen
Kegagalan mendasar dari seluruh kontra-argumen yang diajukan oleh kubu Ba’alwi terletak pada ketergantungan mereka terhadap doktrin Syuhrah wal Istifadhah (ketenaran massal) yang tidak memiliki akar pada basis data tekstual sezaman.[20] Dalam diskursus ilmu nasab, ketenaran suatu silsilah memang dapat dijadikan pertimbangan sosiologis, namun ia tidak pernah boleh berdiri sendiri tanpa dukungan tousyiq (verifikasi) dari manuskrip primer. Kiai Imad secara tajam membongkar bahwa “ketenaran” nasab Ba’alwi merupakan fenomena yang baru menguat beberapa abad setelah tokoh-tokoh utamanya wafat. Secara epistemologis, ketenaran yang muncul tanpa dukungan literatur dari abad ke-4 hingga ke-9 Hijriah hanyalah sebuah “tradisi yang membeku”, namun hampa secara nilai verifikatif dalam standar sains sejarah klasik.
Kebuntuan kubu penyangkal semakin nyata ketika mereka terjebak dalam praktik anakronisme historiografi yang fatal dalam upaya membela eksistensi silsilah mereka. Penggunaan kitab-kitab yang baru ditulis pada abad ke-10 Hijriah, seperti Al-Burqah al-Musyiqah atau karya-karya Ali al-Sakran, untuk membuktikan peristiwa silsilah yang terjadi pada abad ke-4 Hijriah secara metodologis dianggap cacat logika. Dalam kritik naskah, sebuah naskah yang muncul terlambat ratusan tahun tidak memiliki otoritas untuk “menciptakan” fakta sejarah baru yang secara konsisten tidak tercatat dalam sumber-sumber yang jauh lebih tua. Upaya kubu Ba’alwi untuk memvalidasi silsilah melalui literatur yang anakronis ini justru mempertegas adanya konstruksi sejarah yang dipaksakan (late construction) demi menjaga hegemoni status sosial klan.
Evaluasi terhadap berbagai forum ilmiah dan perdebatan publik sepanjang tahun 2023 hingga 2025 menunjukkan sebuah pola kebuntuan intelektual yang sistematis di pihak penyanggah. Dalam setiap pertemuan tersebut, kubu Ba’alwi terbukti gagal menghadirkan satu pun kitab nasab primer universal yang mencatat Ubaidillah sebagai putra Ahmad bin Isa, sesuai dengan standar falsifikasi yang diajukan oleh Kiai Imad. Ketidakmampuan menghadirkan naskah tandingan yang setara secara periodik membuat argumentasi mereka kehilangan daya tawar di hadapan komunitas akademis. Alih-alih menyajikan data naskah, kontra-argumen yang muncul sering kali bergeser ke ranah emosional, klaim kesucian personal, atau stigmatisasi keagamaan yang tidak memiliki bobot ilmiah dalam uji materi sejarah.
Selain kegagalan data, kontra-argumen tersebut juga mengalami cacat logika berupa penalaran sirkular (circular reasoning), di mana mereka membuktikan kebenaran nasab menggunakan kitab-kitab internal yang justru sumber datanya sedang dipertanyakan. Secara epistemologis, sebuah klaim tidak dapat dibuktikan oleh dirinya sendiri atau oleh dokumen yang lahir dari lingkaran kepentingan yang sama tanpa verifikasi eksternal dari pihak ketiga yang netral. Kiai Imad, dengan cerdik, menuntut verifikasi eksternal dari ahli nasab di luar klan Ba’alwi yang hidup pada masa krusial (abad 4-9 H). Ketika verifikasi eksternal ini tetap nihil, maka klaim internal tersebut secara otomatis gugur sebagai bukti sejarah dan hanya terkategori sebagai dongeng keluarga (family lore).
Kebuntuan ini juga dipicu oleh perbedaan mendasar dalam memandang peran “Keheningan Sejarah”. Sementara Kiai Imad memandang absennya catatan sebagai bukti objektif diskontinuitas (inqitha’), kubu penyanggah mencoba membangun argumen dari “ruang kosong” dengan asumsi bahwa ahli nasab masa lalu mungkin saja lupa atau tidak sempat mencatat. Namun, dalam logika historiografi klasik, asumsi “lupa” bagi ensiklopedis nasab sekaliber Al-Fakhrurrazi atau Al-Umari adalah klaim yang lemah dan tidak berdasar. Kesunyian data tandingan selama tiga tahun perdebatan intensif (2023-2025) menjadi bukti bahwa tesis Kiai Imad bukan sekadar serangan personal, melainkan sebuah benteng metodologi yang tidak mungkin ditembus tanpa penemuan manuskrip primer baru.
Pada akhirnya, dialektika falsifikasi ini membuktikan bahwa kebenaran sejarah tidak ditentukan oleh lamanya sebuah keyakinan dipegang atau kuatnya dukungan massa, melainkan oleh ketangguhan argumen menghadapi uji skeptisisme. Kegagalan total kubu Ba’alwi dalam membendung tesis Al-Bantani menandai akhir dari era hegemoni silsilah yang tidak terverifikasi di Indonesia. Runtuhnya narasi ini bukan hanya kekalahan sebuah klan, melainkan kemenangan bagi integritas ilmu pengetahuan dalam ruang publik keagamaan. Melalui proses ini, masyarakat diajak untuk memahami bahwa kejujuran sejarah adalah fondasi utama bagi kemajuan peradaban yang merdeka dari segala bentuk mitos dan feodalisme spiritual.
5. Implikasi sosiopolitik: Runtuhnya Hegemoni Karisma
Runtuhnya hegemoni nasab Ba’alwi melalui instrumen falsifikasi historis telah memicu transformasi sosiopsikologis yang mendalam pada masyarakat Muslim di Indonesia. Pergeseran ini ditandai dengan transisi massal dari tipologi masyarakat Muhibbin yang berbasis pada ketaatan emosional-spiritual menuju masyarakat Ilmiyyin yang berbasis pada nalar rasional-argumentatif. Selama dekade sebelumnya, loyalitas publik sering kali dibangun di atas mitos kesucian darah yang kebal kritik, namun kini masyarakat mulai menempatkan data sejarah dan verifikasi naskah sebagai standar baru dalam upaya memberikan sebuah penghormatan. Fenomena ini mencerminkan proses pendewasaan intelektual publik, di mana otoritas keagamaan tidak lagi diterima secara taken for granted, melainkan harus melewati uji integritas dan kejujuran ilmiah.
Secara sosiopolitik, dekonstruksi ini telah mengguncang struktur kekuasaan sosial-keagamaan yang selama ini memberikan hak istimewa (privilege) kepada klan tertentu berdasarkan garis keturunan. Status sosial “Habib” yang semula berfungsi sebagai modal politik dan ekonomi yang determinatif di panggung nasional, kini mengalami deflasi nilai yang signifikan. Masyarakat mulai menyadari bahwa klaim silsilah tanpa validasi sejarah primer merupakan bentuk komodifikasi agama yang mencederai prinsip keadilan sosial dan egaliterisme Islam. Dampaknya, terjadi pergeseran pusat gravitasi kepemimpinan umat, dari figur-figur yang mengandalkan “karisma biologis” menuju figur-figur yang berbasis pada “meritokrasi keilmuan” dan integritas sosial yang teruji.
Implikasi ini juga merambah pada reorganisasi institusi keagamaan di Indonesia yang mulai melepaskan diri dari ketergantungan terhadap legitimasi nasab transnasional. Kekalahan narasi Ba’alwi dalam perdebatan ilmiah 2023–2025 telah membuka ruang bagi bangkitnya kembali marwah ulama pribumi dan penguatan identitas Islam Nusantara yang lebih mandiri secara genealogi. Struktur kekuasaan yang sebelumnya bersifat patron-klien antara klan nasab dan pengikut lokal mulai runtuh, berganti dengan relasi yang lebih setara dan berbasis pada pertukaran gagasan. Perubahan ini memberikan peluang bagi restorasi kepemimpinan Islam yang lebih demokratis, di mana setiap individu memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi pemimpin berdasarkan kapasitas intelektual dan ketakwaannya.
Lebih jauh, runtuhnya hegemoni karisma ini menjadi mekanisme pertahanan sosial ( social defense mechanism) terhadap praktik eksploitasi spiritual yang sering kali terjadi di bawah narasi pengkultusan individu. Dengan hilangnya “perisai kesucian” yang selama ini membungkam kritik, kontrol sosial terhadap perilaku para tokoh agama menjadi lebih efektif dan transparan. Masyarakat tidak lagi merasa berdosa atau takut akan kualat (su’ul adab) saat mempertanyakan kebijakan atau perilaku figur agama yang bertentangan dengan nilai-nilai moral dan hukum. Hal ini menciptakan ekosistem keagamaan yang lebih sehat, di mana otoritas dibangun atas dasar keteladanan akhlak, bukan sekadar sertifikasi silsilah yang diragukan keabsahannya.
Sebagai simpulan sosiopolitik, fenomena ini adalah langkah fundamental menuju kemerdekaan berpikir bangsa Indonesia dari sisa-sisa feodalisme berkedok agama. Keberhasilan tesis K.H. Imaduddin Utsman dalam memicu kesadaran kolektif ini membuktikan bahwa kejujuran sejarah adalah alat pembebasan yang paling ampuh. Indonesia pasca-2025 kini sedang berada pada jalur restorasi peradaban yang jujur, di mana martabat manusia diukur dari kualitas amal dan kontribusinya bagi kemanusiaan, bukan dari dongeng genetika yang tidak memiliki pijakan dalam naskah sejarah primer. Inilah esensi dari koreksi peradaban: mengembalikan kedaulatan umat pada ilmu pengetahuan dan kejujuran intelektual.
IV. Analisis Koreksi Peradaban
Tesis K.H. Imaduddin Utsman Al-Bantani bukan sekadar sebuah diskursus akademik mengenai silsilah, melainkan instrumen vital dalam upaya pembersihan komodifikasi agama di Nusantara. Selama ini, agama sering kali dijadikan alat legitimasi bagi supremasi kasta tertentu, di mana klaim nasab digunakan untuk memanen loyalitas buta, dukungan ekonomi, hingga pengaruh politik. Dengan membongkar keterputusan sejarah nasab Ba’alwi melalui data manuskrip primer, tesis ini secara otomatis menghentikan praktik “penjualan” kesucian biologis di pasar sosial. Koreksi peradaban ini memaksa para pelaku komodifikasi agama untuk kehilangan landasan klaimnya, sehingga ruang publik keagamaan dapat kembali menjadi tempat penyemaian ilmu pengetahuan, bukan ladang eksploitasi spiritual berbasis silsilah yang tidak terverifikasi.
Koreksi ini juga berperan penting dalam mengembalikan marwah “Dzurriyah Nabi” pada esensi ketakwaan yang sejati, sebagaimana prinsip-prinsip dasar Al-Qur’an dan Sunnah. Dalam pandangan Islam yang murni, kemuliaan seseorang tidaklah ditentukan oleh rantai DNA atau garis genetika, melainkan oleh kualitas taqwa dan amal saleh. Dengan runtuhnya hegemoni nasab yang tidak jujur, masyarakat diajak untuk memahami bahwa penghormatan kepada keluarga Nabi seharusnya didasarkan pada keteladanan akhlak dan kesetiaan mereka pada syariat, bukan pada klaim formalistik yang justru bertentangan dengan fakta sejarah. Penempatan kembali makna dzurriyah pada jalur spiritual-etik ini merupakan langkah krusial untuk menyelamatkan institusi kenabian dari distorsi klaim-klaim biologis yang ahistoris.
Lebih jauh, analisis koreksi peradaban ini menegaskan bahwa kejujuran sejarah (historical honesty) adalah syarat mutlak bagi kesehatan mental dan spiritual suatu bangsa. Peradaban yang dibangun di atas fondasi mitos dan kebohongan silsilah akan selalu rapuh dan cenderung menghasilkan masyarakat yang feodalistik serta anti-kritik. Melalui dekonstruksi yang dilakukan Al-Bantani, bangsa Indonesia sedang menjalani proses “detoksifikasi” dari ketergantungan terhadap figur-figur yang mengandalkan privilese nasab palsu. Proses ini membuka jalan bagi bangkitnya kesadaran kolektif bahwa kemajuan sebuah bangsa hanya dapat dicapai jika standar kebenaran diletakkan pada integritas data dan kejujuran intelektual, bukan pada dogma-dogma yang dikonstruksi secara paksa.
Sebagai penutup, restorasi peradaban ini akan melahirkan ekosistem keagamaan yang lebih egaliter dan bermartabat. Ketika klaim nasab yang tidak terverifikasi tidak lagi menjadi tolok ukur utama dalam stratifikasi sosial, maka sebuah panggung kepemimpinan umat akan diisi oleh mereka yang benar-benar memiliki kapasitas keilmuan dan ketulusan dalam berkhidmat. Ini adalah akhir dari era “kasta agama” di Indonesia dan awal dari era pencerahan yang menghargai setiap manusia berdasarkan kontribusi nyatanya bagi kemanusiaan. Dengan demikian, tesis Al-Bantani telah menjalankan fungsi profetiknya: menghancurkan berhala-berhala identitas palsu demi mengembalikan manusia pada pengabdian kepada kebenaran yang mutlak dan objektif.
V. Simpulan
Eksistensi tesis K.H. Imaduddin Utsman Al-Bantani dalam membatalkan nasab Ba’alwi terbukti memiliki keteguhan epistemologis yang sulit diruntuhkan karena ia berdiri kokoh di atas prinsip-prinsip sains sejarah yang universal. Dengan mengintegrasikan logika falsifikasi Karl Popper dan standar ketat historiografi klasik—terutama prinsip kesezamanan (al-mu’ashirah)—tesis ini berhasil menggeser beban pembuktian dari pihak penggugat kepada pihak pengklaim. Selama data primer dari abad ke-4 hingga ke-9 Hijriah tetap membisu dan tidak mampu menghadirkan bukti kehadiran Ubaidillah dalam garis keturunan Ahmad bin Isa, maka secara ilmiah tesis ini tetap menjadi kebenaran tunggal yang paling koheren. Kebuntuan yang dialami oleh para penyanggah selama periode 2022-2025 menjadi penanda jelas bahwa klaim silsilah yang hanya bersandar pada tradisi lisan dan kitab-kitab junior tidak memiliki daya tahan di hadapan uji materi manuskrip primer.
Keberhasilan falsifikasi historis ini bukan sekadar memenangkan sebuah perdebatan silsilah, melainkan menandai terbitnya fajar baru bagi kejujuran sejarah (historical honesty) di Nusantara. Fenomena ini merupakan bentuk “Koreksi Peradaban” yang sangat krusial untuk membersihkan institusi keagamaan dari praktik komodifikasi nasab dan feodalisme spiritual yang telah lama menghambat kemajuan intelektual umat. Dengan runtuhnya hegemoni karisma biologis, masyarakat Muslim di Indonesia diarahkan kembali pada khittah ajaran Islam yang egaliter, di mana kemuliaan manusia diukur melalui integritas ilmu dan kedalaman takwa. Kesimpulan ini menegaskan bahwa masa depan peradaban Indonesia harus dibangun di atas fondasi kebenaran yang jujur dan transparan, membebaskan umat dari belenggu mitos menuju pencerahan akal yang bermartabat.
Daftar Pustaka
Al-Attas, Syed Muhammad Naquib. The Tu’at of Hadhramaut and the Birth of the Alawi Sayyids. Kuala Lumpur: ISTAC, 1994.
Al-Bantani, K.H. Imaduddin Utsman. Menakar Nasab Ba’alwi. Jakarta: Maktabah Nahdlatul Ulum, 2023.
———. Ulama Nusantara Menggugat Nasab Palsu: Jawaban KH Imaduddin Utsman Al Bantani Terhadap Buku Hanif Alatas dkk. Klaten: Lakeisha, 2024.
Al-Fakhrurrazi, Muhammad bin Umar. Asy-Syajarah al-Mubarakah fi Ansab al-Thalibiyyah. Diedit oleh Mahdi al-Raja’i. Qom: Maktabah al-Ayatullah al-Uzhma al-Mar’asyi al-Najafi, 1409 H.
Al-Habsyi, Muhammad bin Alwi. Konstruksi Sejarah Ba’alawi di Indonesia. Jakarta: Rabithah Press, 2021.
Al-Kaff, Abdullah bin Noah. Keagungan Nasab Bani Alawi. Jakarta: Lentera, 2001.
Al-Sakran, Ali bin Abu Bakar. Al-Burqah al-Musyiqah fi Dzikri al-Khirqah al-Aniqah. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 2005.
Alatas, Muhammad Hanif. Bantahan Ilmiah Terhadap Klaim Pembatalan Nasab Ba’alawi. Jakarta: TPPU, 2024.
Bahrudin, Moh. “Teori Ijma’ Kontemporer dan Relevansinya dengan Legislasi Hukum Islam di Indonesia: Analisis Normatif – Yuridis.” Skripsi/Tesis/Disertasi, UIN Raden Intan Lampung, n.d.
Garraghan, Gilbert J. A Guide to Historical Method. New York: Fordham University Press, 1946.
Majid, Abdul, et al. “The Method in Understanding Hadith Through Ijmā’ and Its Implications for Islamic Law in Indonesia: Studies on the Hadiths of the Month of Qamariyah.” Samarah 7, no. 1 (2023): 263-285. https://doi.org/10.22373/sjhk.v7i1.12383.
Musfira. “Ijma’: Antara Sumber, Dalil dan Manhaj dalam Sistematika Kajian Ushul Fiqh.” Serambi Tarbawi 3, no. 1 (2015): 11-24.
Padasuka TV dan Papazahra Chanel. “Rekaman Diskursus Publik Ubaidillah Tamam Munji.” Video YouTube, 2023-2025.
Popper, Karl R. The Logic of Scientific Discovery. London: Routledge, 1959.
Utsman, K.H. Imaduddin. Wawancara oleh penulis. 1 Januari 2025.
———. Wawancara oleh penulis. 1 Januari 2026.
———. Wawancara oleh penulis. 10 Februari 2026.
Weber, Max. The Theory of Social and Economic Organization. New York: Free Press, 1947.
[1] Dosen UIN Walisongo Semarang Dan Pengasuh Pesantren As Shuffah Institute Rembang
[2] Max Weber, The Theory of Social and Economic Organization (New York: Free Press, 1947), hlm. 324-329
[3] K.H. Imaduddin Utsman Al-Bantani, Menakar Kesahihan Nasab Habib di Indonesia (Banten: Maktabah Nahdlatul Ulum, 2023), hlm. 1-20.
[4] Kegagalan ini berpangkal pada ketidakmampuan pihak pro-Ba’alwi dalam menyodorkan naskah primer sezaman (al-kitab al-mu’ashirah) dari abad ke-4 hingga ke-9 Hijriah yang mencatat nama Ubaidillah sebagai putra Ahmad bin Isa. Dalam dialektika falsifikasi, sebuah klaim dianggap gugur jika pihak pengklaim gagal menjawab tantangan bukti tandingan yang setara kualitasnya (the burden of proof). Hingga saat ini, argumentasi pro-Ba’alwi masih terjebak pada penggunaan sumber-sumber anakronistis (kitab abad ke-10 H ke atas) dan doktrin Syuhrah wal Istifadhah yang secara epistemologis telah dipatahkan oleh temuan naskah Asy-Syajarah al-Mubarakah (Abad 6 H). Lihat evaluasi kritis terhadap perdebatan ini dalam rekaman diskursus publik Ubaidillah Tamam Munji periode Chanel Padasuka TV maupun Papazahra Chanel, tahun 2023-2025 mengenai kebuntuan data manuskrip tersebut.
[5] Prinsip argumentum ex silentio (argumen dari keheningan) dalam historiografi kritis digunakan sebagai bukti definitif apabila seorang tokoh atau peristiwa besar tidak tercatat dalam sumber-sumber primer yang memiliki otoritas, kompetensi, dan alasan logis untuk mencatatnya. Dalam konteks ilmu nasab, keheningan pakar sekaliber Al-Fakhrurrazi (w. 606 H) dan Ibnu Inabah (w. 828 H) mengenai nama “Ubaidillah” dipandang sebagai bukti inqitha’ (keterputusan), karena secara metodologis mustahil seorang tokoh yang diklaim sebagai leluhur klan besar diabaikan oleh ensiklopedia nasab yang disusun pada masa yang berdekatan. Lihat Gilbert J. Garraghan, A Guide to Historical Method (New York: Fordham University Press, 1946), hlm. 151-156; bandingkan dengan penerapan kaidah peniadaan (an-nafy) dalam K.H. Imaduddin Utsman Al-Bantani, Menakar Nasab Ba’alwi (Jakarta: Maktabah Nahdlatul Ulum, 2023), hlm. 38-42.
[6] As-Sakran, Ali bin Abu Bakar. Al-Burqah al-Musyiqah fi Dzikri al-Khirqah al-Aniqah. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 2005.
[7] Muhammad bin Alwi Al-Habsyi, Konstruksi Sejarah Ba’alawi di Indonesia. (Jakarta: Rabithah Press, 2021).
[8] Wawancara Bersama KH Imaduddin Utsman, 10 Februari 2026
[9] Wawancara Bersama KH Imaduddin Utsman, 1 Januari 2026
[10] Muhammad Hanif Alatas, Bantahan Ilmiah Terhadap Klaim Pembatalan Nasab Ba’alawi. (Jakarta: TPPU, 2024).
[11] KH Imaduddin Utsman Al Bantani, Ulama Nusantara Menggugat Nasab Palsu: Jawaban KH Imaduddin Utsman Al Bantani Terhadap Buku Hanif Alatas dkk, (Klaten: Lakeisha, 2024)
[12] Abdul Majid et al., “The Method in Understanding Hadith Through Ijmā’ and Its Implications for Islamic Law in Indonesia: Studies on the Hadiths of the Month of Qamariyah,” Samarah 7, no. 1 (2023): 282, https://doi.org/10.22373/sjhk.v7i1.12383.
[13] Kaidah “Al-Itsbat al-Mutakhir la Yu’aridh al-Nafy al-Mutaqaddim” merupakan derivasi dari prinsip prioritas otoritas sumber sezaman dalam historiografi kritis. Bandingkan dengan konsep original source dalam Gilbert J. Garraghan, A Guide to Historical Method (New York: Fordham University Press, 1946), hlm. 104-107.
[14] Wawancara Bersama KH Imaduddin Utsman, 1 Januari 2025
[15] Musfira, “Ijma’: Antara Sumber, Dalil dan Manhaj dalam Sistematika Kajian Ushul Fiqh,” Serambi Tarbawi 3, no. 1 (2105): 18. Moh. Bahrudin, “Teori Ijma’ Kontemporer dan Relevansinya dengan Legislasi Hukum Islam di Indonesia: Analisis Normatif – Yuridis,” (UIN Raden Intan Lampung), n.d., 70.
[16] Wawancara Bersama KH Imaduddin Utsman, 1 Januari 2025
[17] Wawancara Bersama KH Imaduddin Utsman, 1 Januari 2025
[18] Muhammad bin Umar Al-Fakhrurrazi, Asy-Syajarah al-Mubarakah fi Ansab al-Thalibiyyah, ed. Mahdi al-Raja’i (Qom: Maktabah al-Ayatullah al-Uzhma al-Mar’asyi al-Najafi, 1409 H), hlm. 112;
[19] Karl R. Popper, The Logic of Scientific Discovery (London: Routledge, 1959), hlm. 18-20;
[20] Syed Muhammad Naquib Al-Attas, The Tu’at of Hadhramaut and the Birth of the Alawi Sayyids, (Kuala Lumpur: ISTAC, 1994); lihat, Abdullah bin Noah Al-Kaff, Keagungan Nasab Bani Alawi. (Jakarta: Lentera, 2001).