Revisi UU TNI Disahkan, Ini 3 Pasal Perubahan Penting

Posted by: Kang Diens 20-Mar-2025 Tidak ada komentar

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (20/3/2025).

Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPR, Puan Maharani, bersama Wakil Ketua DPR lainnya, seperti Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir. Dari pihak pemerintah, hadir Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono, serta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Revisi UU TNI ini membawa perubahan signifikan dalam beberapa pasal terkait peran dan kewenangan TNI, mulai dari tugas operasi militer selain perang, keterlibatan prajurit aktif dalam kementerian/lembaga, hingga batas usia pensiun prajurit.

1. Pasal 7 – Penambahan Tugas Operasi Militer Selain Perang

Dalam revisi Pasal 7, jumlah tugas TNI dalam operasi militer selain perang bertambah dari 14 menjadi 16.

2. Pasal 47 – Perluasan Jabatan Publik untuk TNI Aktif

Pasal 47 mengalami perubahan dengan menambah empat kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh personel TNI aktif. Jika sebelumnya hanya 10 posisi, kini menjadi 14, mencakup:

  1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
  2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
  3. Kesekretariatan Negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
  4. Badan Intelijen Negara
  5. Badan Siber dan Sandi Negara
  6. Lembaga Ketahanan Nasional
  7. Badan SAR Nasional
  8. Badan Narkotika Nasional (BNN)
  9. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
  10. Badan Penanggulangan Bencana
  11. Badan Penanggulangan Terorisme
  12. Badan Keamanan Laut
  13. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)
  14. Mahkamah Agung

3. Pasal 53 – Perubahan Batas Usia Pensiun TNI

Perubahan dalam Pasal 53 menetapkan usia pensiun prajurit TNI yang bervariasi tergantung pada pangkat dan jabatan, yaitu:

  • Bintara dan tamtama: maksimal 55 tahun
  • Perwira hingga pangkat kolonel: maksimal 58 tahun
  • Perwira tinggi bintang satu: maksimal 60 tahun
  • Perwira tinggi bintang dua: maksimal 61 tahun
  • Perwira tinggi bintang tiga: maksimal 62 tahun
  • Perwira tinggi bintang empat: maksimal 63 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan hingga dua kali atau dua tahun melalui Keputusan Presiden.

Dengan perubahan ini, revisi UU TNI diharapkan dapat meningkatkan fleksibilitas dan efektivitas peran TNI dalam berbagai aspek pertahanan dan keamanan negara.