Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (20/3/2025).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPR, Puan Maharani, bersama Wakil Ketua DPR lainnya, seperti Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir. Dari pihak pemerintah, hadir Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono, serta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Revisi UU TNI ini membawa perubahan signifikan dalam beberapa pasal terkait peran dan kewenangan TNI, mulai dari tugas operasi militer selain perang, keterlibatan prajurit aktif dalam kementerian/lembaga, hingga batas usia pensiun prajurit.
Dalam revisi Pasal 7, jumlah tugas TNI dalam operasi militer selain perang bertambah dari 14 menjadi 16.
Pasal 47 mengalami perubahan dengan menambah empat kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh personel TNI aktif. Jika sebelumnya hanya 10 posisi, kini menjadi 14, mencakup:
Perubahan dalam Pasal 53 menetapkan usia pensiun prajurit TNI yang bervariasi tergantung pada pangkat dan jabatan, yaitu:
Dengan perubahan ini, revisi UU TNI diharapkan dapat meningkatkan fleksibilitas dan efektivitas peran TNI dalam berbagai aspek pertahanan dan keamanan negara.