Definisi Bela Negara
Bela negara adalah tekad, sikap dan perilaku, serta tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara, yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila & UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara dari ancaman.
Upaya bela negara, selain sebagai kewajiban dasar manusia, juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa.
Bela negara tidak semestinya dipahami sebagai “memanggul senjata” atau hal yang berbau “militer”, akan tetapi merupakan kekuatan dinamika kehidupan warga negara di semua aspek kehidupan sesuai dengan profesinya masing-masing. Spektrum bela negara sangat luas, dimulai dari hal yang paling lunak sampai dengan hal yang paling keras, mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata[11].
Definisi Ancaman
Pengertian sederhana dari “ancaman” adalah niat, pernyataan, situasi, kondisi, tindakan atau perbuatan yang diperkirakan membahayakan atau merugikan. Bila dikaitkan dengan upaya pembelaan negara, maka pengertian ancaman adalah: setiap usaha atau kegiatan baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri langsung atau tidak langsung yang dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa.
Bentuk ancaman yang harus dihadapi dan ditanggulangi dengan upaya bela negara dapat berupa ancaman militer dan ancaman non militer[12].
Ancaman non-militer digolongkan ke dalam ancaman yang berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, informasi dan teknologi, serta keselamatan umum. Contoh ancaman non-militer antara lain the brain war, berupa konflik ideologi, perbedaan keunggulan, persaingan daya cipta dalam percaturan ekonomi, teknologi dan ilmu pengetahuan, dan lain sebagainya.
Bentuk-bentuk ancaman non-militer dapat digolongkan menjadi 2 (dua). Pertama, adalah yang berkaitan langsung dengan dengan pertahanan negara. Kedua, adalah ancaman non-militer yang tidak berkaitan langsung dengan pertahanan negara. Ancaman non-militer yang bentuk ke dua ini merupakan ancaman yang sifatnya tidak secara langsung mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa. Namun resiko yang ditimbulkan berimplikasi mengganggu stabilitas nasional. Terganggunya stabilitas nasional tidak saja menghambat pembangunan nasional, tetapi lambat laun dapat berkembang menjadi permasalahan kompleks yang yang mengancam kredibilitas pemerintah dan eksistensi bangsa. Dengan demikian dalam melihat ancaman non-militer berdasarkan eskalasi ancaman mulai dari yang ringan sampai dengan tingkatan yang membahayakan kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan negara dan bangsa.
Menilai Ancaman
Untuk menilai ancaman non-militer dapat dilakukan oleh pemerintah dan atau masyarakat sesuai dengan tingkat eskalasinya[13]. Sebagai anak bangsa, penulis menilai Klan Habib Baalwi telah melakukan penjajahan[14] yang nyata yang masuk dalam kategori forma ancaman non-militer bentuk pertama yaitu ‘berkaitan langsung dengan pertahanan negara’; sesuatu yang secara serius dan fatal mengancam dan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa; mengancam keselamatan seluruh masyarakat dari suku dan agama apa pun, pemerintah dan eksistensi Bangsa dan Negara Indonesia.
Perlu ditegaskan kembali untuk menjadi kesadaran bersama. Semua elemen bangsa dan negara Indonesia terancam pada tingkatan yang serius dan fatal; terkecuali Klan Habib Baalwi. Klan Habib Baalwilah satu-satunya kelompok yang diuntungkan dari Yamanisasi-Baalwisasi Nusantara yang dilakukan ‘seolah-olah’ oleh oknum Habib.
Seluruh habib diuntungkan oleh Baalwisasi-Yamanisasi tanpa terkecuali: baik habib yang di dalam struktur organisasi NU atau di luar, baik habib agresif-represif atau habib yang tubuh luarnya menampakkan kelembutan; baik yang diam saja tak terlihat atau terlihat; terlibat secara langsung atau tidak langsung; di wilayah geografis Indonesia mana pun; disadari atau tidak disadari; yang sebelumnya tidak tahu kemudian tahu ada Baalwisasi-Yamanisasi Nusantara dan sudah dapat dipastikan mustahil tidak tahu pada situasi saat ini di mana telah berjalan 2-3 tahun gaduh kolosal tanpa henti sehari pun di media sosial—seluruh anggota Klan Habib Baalwi sudah pasti tahu dan ia diam saja tidak menunjukkan Bela Bangsa dan Negara Indonesia dengan cara melawan Klannya sendiri yang melakukan kejahatan fatal terhadap seluruh Bangsa dan Negara Indonesia sebagai bukti Bela Negara-nya; atau bagaimana pun kita mengkategorikannya; seluruh habib diuntungkan tanpa terkecuali oleh Baalwisasi-Yamanisasi yang dilakukan Klan Habib Baalwi.
Epilog
Pada konteks situasi saat ini ditulis, penulis belum melangkah pada apakah apa yang Klan Habib Baalwi lakukan masuk dalam kategori tindakan yang pelakunya dihalalkan darahnya atau tidak. Mengingat dan menimbang spektrum situasi—adanya beragam bentuk bela negara dan beragam bentuk perang yang dapat ditempuh berdasar spektrum situasi; akan diungkapkan pada kesempatan lain. Namun yang pasti hukum fardhu ain bela bangsa dan negara tidak dapat digugat.
[1] https://fahum.umsu.ac.id/info/hari-bela-negara-19-desember-makna-dan-perjuangan/#:~:text=Sejarah Hari Bela Negara 19,dan Wakil Presiden Mohammad Hatta.
[2] https://nu.or.id/nasional/kiai-said-membela-negara-hukumnya-fardlu-ain-4sLs7
[3] Lihat dokumen Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Se-Indonesia II Tahun 2006 tentang Peneguhan Bentuk dan Eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
[4] Lihat dokumen Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se-indonesia VI Tahun 2018. Majelis Ulama Indonesia Tahun 2018. Hal 7 dst. Dapat pula dibaca di https://news.detik.com/berita/d-4051579/bahas-masalah-kebangsaan-ini-hasil-ijtimak-ulama-se-indonesia
[5] https://pwmjateng.com/hukum-membela-tanah-air/
[6] https://mirror.mui.or.id/berita/31246/kh-cholil-nafis-di-indonesia-agama-dan-cinta-tanah-air-tidak-bisa-dipisahkan/
[7] https://www.kemhan.go.id/itjen/2017/08/23/menhan-bela-negara-sesuai-ajaran-islam.html
[8] https://hidayatullah.com/berita/nasional/2015/11/27/84028/din-syamsuddin-bela-negara-wajib-bagi-seorang-muslim.html
[9] https://www.antaranews.com/berita/708413/ijtima-ulama-mui-hasilkan-24-fatwa
[10] WIRA, Media Informasi Kementerian Pertahanan Edisi Khusus Bela Negara. 2016. Puskom Publik Kemhan.
[11] https://www.kemhan.go.id/pothan/2024/06/12/pembinaan-kesadaran-bela-negara-bagi-mahasiswa
[12] Dr. Ir. Zainal Abidin, MS., Djoko Poernomo, Sip, MM., Dra. Endang Iryanti, MM., Dr. Lukman Arif, M.Si. Buku Ajar Pendidikan Bela Negara. 2014. Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur. September. hal 35.
[13] Dr. Ir. Zainal Abidin, MS., Djoko Poernomo, Sip, MM., Dra. Endang Iryanti, MM., Dr. Lukman Arif, M.Si. Buku Ajar Pendidikan Bela Negara. 2014. Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur. September. hal: 41-42.
[14] https://rminubanten.or.id/klan-habib-baalwi-dulu-antek-penjajah-belanda-kini-penjajah-bangsa-nusantara/